Categories: Nunukan

Politik Uang Lebih Marak di Pilkada, Bawaslu Dorong In Absentia Diterapkan

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Praktik politik uang menjadi salah satu persoalan yang masih membayangi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Badan Pengawas Pemilu &lpar;Bawaslu&rpar; Kabupaten Nunukan menilai penanganan pelanggaran politik uang di Pilkada masih memiliki celah&comma; terutama ketika pihak yang diduga terlibat memilih melarikan diri&period;<br><br>Ketua Bawaslu Nunukan&comma; Moch&period; Yusran&comma; mengatakan persoalan tersebut perlu dijawab dengan memperkuat regulasi&period; Salah satu yang didorong adalah penerapan mekanisme in absentia dalam penanganan pelanggaran Pilkada&period;<br><br>Dorongan itu bukan tanpa alasan&period; Menurut Yusran&comma; perkara politik uang justru lebih banyak ditemukan dalam momentum Pilkada dibandingkan Pemilu&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kondisi tersebut membuat efektivitas penindakan menjadi sangat penting agar dugaan pelanggaran tidak berhenti hanya karena pelakunya melarikan diri&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;In absentia itu model penanganan pelanggaran tanpa hadirnya terlapor ataupun pelaku&period; Itu sudah kita laksanakan pada Pemilu 2024&comma; salah satunya dalam kasus politik uang&comma;” kata Yusran&period;<br><br>Ia menjelaskan&comma; mekanisme in absentia telah memiliki ruang penerapan dalam rezim Pemilu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun&comma; mekanisme tersebut belum dapat diterapkan dengan pola yang sama dalam rezim Pilkada berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016&period;<br><br>Kondisi ini dinilai menjadi salah satu titik lemah dalam penanganan politik uang&period; Bahkan&comma; ketika pengawas bersama masyarakat berhasil melakukan tangkap tangan dan mengantongi bukti&comma; proses penanganan dapat terkendala apabila terduga pelaku melarikan diri&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Meskipun sudah sifatnya tangkap tangan&comma; buktinya sudah ada&comma; pelakunya sudah ada&comma; karena lari itu tidak bisa kita tangani&period; Itu problem dalam penanganan politik uang ataupun penanganan pelanggaran lainnya&comma;” tegasnya&period;<br><br>Yusran menilai situasi tersebut tidak boleh terus berulang&period; Apalagi politik uang merupakan pelanggaran yang dapat merusak kualitas demokrasi karena pilihan politik masyarakat berpotensi dipengaruhi oleh transaksi&period;<br><br>Karena itu&comma; Bawaslu mendorong agar pembuat undang-undang melakukan evaluasi terhadap aturan kepemiluan&period; Mekanisme penanganan yang telah terbukti efektif pada Pemilu 2024 diharapkan dapat diperluas sehingga berlaku pula dalam Pilkada&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Harapannya kodifikasi atau perubahan undang-undang pemilu dan pemilihan ini bisa melihat atau memotret permasalahan itu&comma; sehingga penerapan model penanganan pelanggaran in absentia itu bukan hanya di pemilu&comma; tapi juga di Pilkada&comma;” ujarnya&period;<br><br>Menurutnya&comma; pengalaman pada Pilkada 2024 menjadi salah satu gambaran nyata mengenai kendala tersebut&period; Bawaslu bersama masyarakat pernah melakukan tangkap tangan terkait dugaan politik uang&period; Namun&comma; prosesnya tidak dapat ditindaklanjuti secara maksimal lantaran subjek atau pihak yang diduga sebagai pelaku melarikan diri&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Di Pilkada 2024 kita pernah lakukan tangkap tangan bersama masyarakat&comma; tapi itu tidak bisa kita tindak lanjuti karena subjek atau pelakunya melarikan diri&comma;” ungkap Yusran&period;<br><br>Ia menyebut usulan tersebut telah menjadi bagian dari daftar inventarisasi masalah &lpar;DIM&rpar; yang disampaikan Bawaslu kepada pemerintah dan DPR&period; Bawaslu berharap persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan maupun kodifikasi regulasi Pemilu dan Pilkada&period;<br><br>Yusran juga mengajak mahasiswa&comma; aktivis&comma; serta penggiat pemilu ikut mendorong perubahan aturan tersebut&period; Menurutnya&comma; penguatan regulasi diperlukan agar penanganan pelanggaran tidak kehilangan daya ketika berhadapan dengan pelaku yang mencoba menghindari proses hukum&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Kita sudah membuktikan itu lebih efektif&period; Kita buktikan di Pemilu 2024&comma; kita lakukan praktik in absentia&period; Di Pilkada kita harapannya begitu&comma; masyarakat juga berharap begitu&comma;” katanya&period;<br><br>Ia menegaskan&comma; penerapan in absentia bukan semata soal mengejar pelaku&comma; tetapi bagian dari upaya memperkuat keadilan pemilu secara substantif&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Harapannya ini juga bisa disuarakan mahasiswa&comma; aktivis pemilu&comma; penggiat pemilu agar penerapan in absentia yang terbukti efektif itu bisa juga diterapkan di pemilihan kepala daerah&period; Kalau enggak&comma; jangan berharap banyak&comma;” pungkasnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.