Categories: Kriminal

Gadis 17 Tahun Diperkosa di Bengkel, Pelaku Ngaku Mabuk

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> Dalih mengantar pulang berujung petaka&period; Seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Nunukan diduga menjadi korban pemerkosaan setelah dibawa seorang pria berinisial RF &lpar;35&rpar; ke sebuah rumah sekaligus bengkel di wilayah Binusan&period;<br><br>RF kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan&period; Dalam pemeriksaan polisi&comma; pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu disebut mengakui telah menyetubuhi korban satu kali&period;<br><br>Yang menjadi alasan pelaku kepada penyidik cukup mengejutkan&period; RF mengaku perbuatannya dilakukan setelah mengonsumsi minuman beralkohol hingga kemudian timbul nafsu untuk menyetubuhi korban&period;<br><br>Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris membenarkan pengungkapan kasus tersebut&period; Polisi bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak&period;<br><br>Peristiwa itu terjadi pada Selasa&comma; 8 September 2026 sekitar pukul 04&period;00 WITA di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di wilayah Binusan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kejadian bermula ketika korban bersama dua temannya berada di sebuah angkringan di kawasan Tanah Merah&period; Di lokasi tersebut&comma; korban kemudian bergabung dengan kelompok lain yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol&period;<br><br>Korban sempat merasa takut setelah seorang pria datang dan menegurnya&period; Karena ingin pulang&comma; korban kemudian ditawari RF untuk diantar menggunakan sepeda motor&period;<br><br>Saat perjalanan&comma; korban sempat mempertanyakan arah yang dituju dan meminta agar diantarkan ke rumah&period; RF kemudian mengatakan mereka akan menuju tempat yang aman terlebih dahulu dan teman korban akan menyusul&period;<br><br>Di lokasi tersebut&comma; situasi berubah menjadi kekerasan&period; Berdasarkan laporan polisi&comma; korban berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan&comma; tetapi diduga ditarik dan diseret kembali ke dalam kamar&period;<br><br>Korban juga disebut sempat mencoba meminta pertolongan dengan berteriak&period; Namun&comma; upaya tersebut diduga tidak berhasil hingga akhirnya terjadi dugaan pemerkosaan&period;<br><br>Setelah kejadian&comma; korban menangis dan kemudian berhasil meminta pertolongan ketika dua orang temannya datang ke bengkel sekitar pukul 05&period;30 WITA&period;<br><br>Korban langsung berlari menghampiri temannya dan mengungkapkan kejadian yang dialaminya&period;<br><br>Bukannya berhenti&comma; RF justru diduga kembali melakukan kekerasan&period; Pelaku disebut menarik korban ke dalam bengkel dan mendorongnya hingga terjatuh&period;<br><br>RF bahkan diduga mengambil velg sepeda motor dan mengarahkannya kepada korban sembari mengancam akan membunuh korban apabila melaporkan kejadian tersebut&period;<br><br>Teman korban kemudian menghalangi pelaku dan membawa korban meninggalkan lokasi menuju kos temannya di kawasan Jalan Pasar Inhutani&period;<br><br>Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti dan petunjuk&period; Setelah dinilai terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup&comma; perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan&period;<br><br>RF selanjutnya ditangkap di rumah sekaligus bengkelnya yang menjadi TKP pemerkosaan&period;<br><br>Dalam perkara tersebut&comma; polisi mengamankan sejumlah barang bukti&comma; termasuk satu buah kasur&comma; sejumlah pakaian yang berkaitan dengan kejadian serta satu buah ban lengkap dengan velg sepeda motor&period;<br><br>Korban juga dilaporkan mengalami sejumlah luka&comma; antara lain lecet pada punggung tangan kanan&comma; lutut dan telapak kaki&comma; luka pada bagian leher serta memar di bagian belakang kepala&period;<br><br>Atas kasus tersebut&comma; RF dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat &lpar;2&rpar; huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual&comma; atau Pasal 473 ayat &lpar;2&rpar; huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP&comma; sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026&period;&lpar;&ast;&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.