<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Aksi kekerasan terhadap seorang pelajar SMP di Nunukan berujung pidana. </p>



<p>Dua pria dewasa berinisial AS dan IR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menganiaya korban hingga mengalami luka serius.</p>



<p>Penangkapan dilakukan aparat gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan bersama tim Jatanras Polres Nunukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.</p>



<p>Wakil Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Nanang, menjelaskan pihaknya bergerak cepat begitu laporan diterima.</p>



<p>“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku pertama IR diamankan di kawasan Kampung Pukat, kemudian AS ditangkap saat datang menjemput rekannya di lokasi yang sama,” ujarnya, Jumat (24/4).</p>



<p>Hasil pemeriksaan terhadap tujuh saksi di lokasi kejadian memperkuat keterlibatan kedua tersangka.</p>



<p>Polisi memastikan hanya AS dan IR yang melakukan pemukulan terhadap korban berinisial M, seorang pelajar SMP.</p>



<p>“Korban mengalami luka di bagian hidung dan pipi serta kehilangan satu gigi akibat pukulan. Kedua pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” tegas Nanang.</p>



<p>Dari penyelidikan terungkap, sebelum kejadian para tersangka bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras. Kondisi mabuk membuat pelaku mudah tersulut emosi hingga berujung kekerasan.</p>



<p>“Motifnya dipicu hal sepele. Pelaku tersinggung karena korban berteriak ‘woi’ kepada temannya yang melintas. Karena dalam pengaruh alkohol, pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan pemukulan,” jelasnya.</p>



<p>Polisi menilai peristiwa ini menjadi pengingat serius tentang bahaya konsumsi miras yang kerap memicu tindak kriminal.</p>



<p>“Sangat kami sesalkan, korban masih anak-anak. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi,” tambahnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal kekerasan secara bersama-sama di muka umum dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.<br></p>



<p>“Proses hukum akan kami lanjutkan hingga tuntas,” pungkas Nanang.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.