Categories: KriminalNunukan

Tiga Kali Berhasil Bawa PMI Ilegal, Sopir Angkot Dibekuk Polisi

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Aksi pengiriman Pekerja Migran Indonesia &lpar;PMI&rpar; nonprosedural kembali terbongkar di wilayah perbatasan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Seorang sopir angkot berinisial GE &lpar;52&rpar; akhirnya dibekuk aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan setelah diketahui sudah tiga kali mengantar calon pekerja migran menuju jalur ilegal ke Malaysia&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengungkapan bermula dari pengawasan aktivitas penumpang di Dermaga Sungai Bolong&period; Petugas mencurigai empat orang dewasa bersama seorang anak yang hendak berangkat menuju Dermaga Sei Ular&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saat diperiksa&comma; rombongan tersebut mengaku akan melanjutkan perjalanan ke wilayah Kalabakan melalui jalur tidak resmi&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Waka Polsek Kawasan Pelabuhan&comma; Iptu Nanang&comma; menegaskan pemeriksaan awal langsung mengarah pada dugaan pengiriman PMI ilegal&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Mereka mengaku difasilitasi seseorang yang mengantar hingga titik keberangkatan&period; Dari situ kami lakukan penelusuran hingga menemukan pelaku&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>GE kemudian ditangkap di kawasan Jalan Bhayangkara&period; Polisi menyebut&comma; peran pelaku bukan sekadar sopir angkot biasa&comma; tetapi bagian dari mata rantai pengiriman pekerja migran ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dia mengetahui tujuan para CPMI ini ke Malaysia secara ilegal&period; Setiap orang diminta membayar Rp100 ribu untuk jasa pengantaran&comma;” jelas Nanang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hasil pemeriksaan menunjukkan GE sudah tiga kali melakukan aksi serupa&period; Fakta tersebut dinilai memperlihatkan adanya pola berulang yang mengarah pada jaringan pengiriman&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini bukan pertama kali&period; Sudah berulang dan ada unsur kesengajaan membantu keberangkatan ilegal&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari pemeriksaan terhadap para CPMI&comma; polisi juga menemukan sebagian di antaranya pernah keluar masuk perbatasan tanpa prosedur resmi&period; Hal ini menguatkan dugaan adanya jalur tikus yang masih aktif dimanfaatkan di wilayah Nunukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Petugas menyita sejumlah barang bukti&comma; di antaranya kartu vaksin Malaysia&comma; kartu pekerja asing&comma; tiga unit telepon genggam&comma; satu unit mobil yang digunakan untuk mengantar&comma; serta uang tunai Rp450 ribu&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kasi Humas Polres Nunukan&comma; Ipda Sunarwan&comma; menegaskan peran perantara dalam pengiriman PMI ilegal sangat krusial&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pengantar adalah bagian penting dari jaringan&period; Tanpa mereka&comma; proses pemberangkatan tidak akan berjalan&comma;” ujarnya&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>GE kini dijerat Pasal 475 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelundupan manusia serta Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun&comma; serta denda kategori V hingga kategori VII&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.