Sekertaris Komisi I DPRD Nunukan Kritik Mekanisme Sensus Ekonomi

NUNUKAN, borderterkini.com – Mekanisme pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Nunukan mendapat sorotan dari DPRD. Persoalan muncul karena sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) mengaku tidak dilibatkan dalam proses pendataan, namun justru diminta membubuhkan tanda tangan pada berita acara perubahan data setelah pendataan selesai.

Kondisi tersebut memicu keberatan sejumlah Ketua RT, termasuk di Kelurahan Nunukan Utara. Mereka memilih tidak menandatangani berita acara lantaran belum mendapat kepastian bahwa seluruh warga di wilayah masing-masing telah tercatat dalam pendataan.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengatakan keberatan para Ketua RT tersebut dapat dipahami. Menurutnya, Ketua RT memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi masyarakat di lingkungannya sehingga wajar apabila mereka ingin memastikan data yang akan disahkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.

“Ketua RT tentu tidak mau menandatangani karena mereka khawatir hasil pendataan tidak sesuai dengan kondisi warganya,” ujar Mansur, Selasa (22/9/2026).

Mansur menilai persoalan tidak seharusnya dibebankan kepada Ketua RT pada tahap akhir pendataan. Jika sejak awal tidak dilibatkan dalam proses verifikasi, Ketua RT tentu memiliki keterbatasan untuk memastikan perubahan data yang disodorkan telah sesuai.

Apalagi, tanda tangan pada berita acara berpotensi menimbulkan persoalan apabila kemudian ditemukan warga yang belum tercatat atau terdapat ketidaksesuaian data.

“Yang bermasalah nantinya ketua RT yang diminta bertanggung jawab oleh masyarakat,” katanya.

Karena itu, Mansur menegaskan Ketua RT tidak semestinya dipaksa menandatangani berita acara apabila belum mengetahui secara pasti kebenaran data yang tercantum. Menurutnya, diperlukan proses pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum data dinyatakan sesuai.

Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam pendataan bukan sekadar persoalan administratif. Ketidakakuratan data dapat berdampak terhadap masyarakat, terutama warga kurang mampu yang kondisi dan keberadaannya harus tercatat secara tepat.

DPRD Nunukan pun menilai pelibatan perangkat lingkungan seperti Ketua RT penting dalam proses validasi. Mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan warga dan dinilai mengetahui perubahan maupun kondisi masyarakat di wilayahnya.

Persoalan tersebut diharapkan menjadi perhatian agar proses Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya mengejar penyelesaian pendataan, tetapi juga memastikan data yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.(*)

Tinggalkan Balasan