Categories: Pemprov Kaltara

Tak Ada Dana Raib, Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>TANJUNG<&sol;strong> <strong>SELOR<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara &lpar;Kaltara&rpar; memastikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi &lpar;DBHDR&rpar; berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyimpangan maupun dana yang hilang sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi &lpar;Sekprov&rpar; Kaltara&comma; H&period; Denny Harianto&comma; S&period;E&period;&comma; M&period;M&period;&comma; menanggapi pemberitaan mengenai penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah &lpar;OPD&rpar; dengan nilai mencapai Rp332&comma;16 miliar&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Denny&comma; informasi yang menyebut adanya &&num;8220&semi;teka-teki raibnya dana reboisasi&&num;8221&semi; tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya&period; Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Tidak ada dana yang hilang&comma; tidak ada penyimpangan&comma; dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi&period; Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan&comma;” tegas Denny&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia menjelaskan&comma; pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai keberadaan sisa dana reboisasi yang dapat digunakan pada tahun-tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Karena itu&comma; keberadaan sisa dana tidak dapat diartikan sebagai hilangnya anggaran ataupun ketidakjelasan pengelolaan keuangan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lebih lanjut&comma; Denny mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36&sol;PK&sol;2026 tertanggal 31 Maret 2026&comma; Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338&comma;48 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Data tersebut&comma; kata dia&comma; menjadi bukti bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat&period; Ini membuktikan dana tersebut ada&comma; tercatat&comma; dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Denny juga menjelaskan bahwa kondisi penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya secara sementara bukan hanya terjadi di Kalimantan Utara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Situasi serupa juga dialami banyak pemerintah daerah lain di Indonesia&comma; terutama daerah yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurutnya&comma; pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal meskipun menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal&period; Oleh sebab itu&comma; pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati agar program-program yang menyentuh masyarakat tidak terhambat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Yang perlu dipahami&comma; ini bukan persoalan penyimpangan anggaran&comma; melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sekprov menambahkan&comma; seluruh pengeluaran dalam APBD Provinsi Kalimantan Utara telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Karena itu&comma; tidak tepat apabila penggunaan dana tersebut dikaitkan dengan dugaan penggelapan atau praktik yang melanggar hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebaliknya&comma; Pemerintah Provinsi Kaltara terus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan&comma; akuntabel&comma; dan mudah diawasi publik&period; Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyempurnaan sistem penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran agar semakin tertib dan terukur&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Denny menegaskan&comma; komitmen Pemprov Kaltara adalah menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang profesional&comma; terbuka&comma; dan sesuai regulasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan&period; Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan&comma; namun perlu dipahami bahwa tidak ada dana yang hilang dan seluruh anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak muncul kesalahpahaman terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi maupun keuangan daerah secara keseluruhan&period;<br><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan penjelasan tersebut&comma; Pemprov Kaltara menegaskan bahwa isu yang berkembang bukan terkait hilangnya dana reboisasi&comma; melainkan persoalan administrasi penandaan sumber pendanaan yang saat ini terus dibenahi sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah yang modern&comma; transparan&comma; dan akuntabel&period;&lpar;dksip&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.