Tiga WN Malaysia Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

NUNUKAN, borderterkini.com — Tiga warga negara Malaysia dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan setelah diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian Indonesia.

Ketiganya yakni Mohamad Syafiq bin A Syahrir, Mohamad Takwim bin Abdul Kadir, dan Mohamad Amin. Mereka dipindahkan ke Rudenim Balikpapan pada 2 Oktober 2026 untuk menjalani proses penanganan keimigrasian lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari tindakan keimigrasian terhadap tiga warga asing yang diduga masuk atau berada di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ketiganya telah dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adrian berdasarkan laporan resmi Kantor Imigrasi Nunukan.

Adrian menegaskan, keberadaan warga negara asing di Indonesia tetap harus mengikuti aturan keimigrasian. Setiap orang asing wajib memenuhi persyaratan dokumen dan prosedur pemeriksaan ketika masuk maupun berada di wilayah Indonesia.

Dalam kasus ini, ketiga warga Malaysia tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar dilakukannya penanganan dan pemindahan terhadap ketiga deteni,” ujar Adrian.

Pasal 113 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 119 ayat (1) mengatur ancaman lebih berat bagi orang asing yang masuk dan/atau berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.

Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Penanganan terhadap warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Adrian.

Pemindahan ketiga deteni dilakukan dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speedboat. Setibanya di Tarakan, petugas kemudian membawa ketiganya menuju Bandara Juwata untuk melanjutkan perjalanan udara ke Balikpapan.

Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Citilink dan tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan sekitar pukul 12.20 WITA.

Setibanya di Balikpapan, ketiga deteni langsung dijemput petugas Rudenim Balikpapan dan dibawa menggunakan kendaraan khusus menuju rumah detensi.

Proses penerimaan tidak berhenti pada serah terima administratif. Petugas Rudenim Balikpapan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, barang bawaan, pemeriksaan tubuh, pengambilan foto serta sidik jari terhadap ketiga deteni.

“Seluruh administrasi dan proses serah terima harus dipastikan lengkap. Ini bagian penting dalam penanganan deteni agar proses selanjutnya berjalan sesuai aturan,” kata Adrian.

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, ketiganya ditempatkan di ruang detensi dan mendapatkan arahan mengenai tata tertib serta aktivitas selama berada di Rudenim Balikpapan.

Petugas Imigrasi Nunukan kemudian kembali melakukan monitoring pada 3 Oktober 2026. Hasil pemantauan menunjukkan ketiga deteni mulai beradaptasi dengan lingkungan Rudenim Balikpapan.

Adrian mengatakan, penanganan terhadap ketiga warga Malaysia tersebut tidak berhenti pada pemindahan. Imigrasi juga menyiapkan tahapan lanjutan untuk pemulangan mereka ke negara asal.

“Untuk tindak lanjutnya akan segera diajukan permohonan penerbitan SPC kepada Konsulat Malaysia di Pontianak,” jelasnya.

Penerbitan SPC atau dokumen perjalanan pengganti tersebut menjadi bagian dari persiapan proses deportasi ketiga warga Malaysia tersebut.

Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak hanya berakhir pada penempatan di Rudenim. Setelah seluruh proses administratif dan hukum keimigrasian terpenuhi, ketiganya akan diproses untuk dipulangkan ke Malaysia.

Adrian menegaskan, pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan seperti Nunukan.

“Setiap warga negara asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Imigrasi Nunukan juga memastikan seluruh rangkaian pemindahan tiga deteni tersebut berlangsung aman dan lancar tanpa kendala berarti.(*)

Tinggalkan Balasan