Categories: Kriminal

15 Botol Liquid Senilai Rp22,8 Juta Diduga Ganja Sintetis, Dua Pria Ditangkap

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> &&num;8211&semi;  Peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali menjadi sorotan&period; Tim gabungan yang melibatkan Satresnarkoba Polres Nunukan&comma; Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara&comma; Badan Narkotika Nasional &lpar;BNN&rpar;&comma; Brimob&comma; Subdenpom AD&comma; serta Bea dan Cukai Nunukan mengungkap dugaan peredaran cairan liquid yang diduga mengandung ganja sintetis&period;<br><br>Dalam pengungkapan pada Jumat &lpar;9&sol;10&rpar; lalu&comma; petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penjualan liquid tersebut&period; Sebanyak 15 botol cairan dengan nilai diperkirakan Rp22&comma;8 juta turut disita sebagai barang bukti&period;<br><br>Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris menjelaskan&comma; pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai cairan liquid mengandung narkotika di sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa&comma; Kecamatan Nunukan Selatan&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat&period; Setelah dilakukan penyelidikan&comma; petugas mengamankan terduga pelaku beserta 15 botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika&comma;” ujar Idris&period;<br><br>Menindaklanjuti laporan tersebut&comma; personel Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pria berinisial IZ sekitar pukul 02&period;47 WITA&period; Penggeledahan badan dan rumah dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat&period;<br><br>Dari hasil penggeledahan&comma; petugas menemukan 15 botol liquid berukuran 10 mililiter yang disimpan dalam kotak plastik hijau&comma; dibungkus kantong plastik hitam&comma; dan diletakkan di lantai rumah&period;<br><br>Selain liquid&comma; petugas turut menyita dua unit telepon genggam&comma; satu kotak plastik hijau&comma; serta satu kantong plastik hitam&period; Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut&period;<br><br>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal&comma; IZ mengaku mendapatkan 15 botol liquid tersebut dari seorang pria berinisial S yang disebut sebagai warga negara Malaysia&period; Harga yang disebutkan mencapai RM350 atau sekitar Rp1&comma;522 juta per botol&period; Dengan demikian&comma; nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp22&comma;8 juta&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Dari hasil pemeriksaan awal&comma; terduga pelaku mengaku ditawari untuk menjual barang tersebut di wilayah Nunukan&period; Upahnya baru akan diberikan setelah seluruh barang berhasil terjual&comma;” jelas Idris&period;<br><br>Dalam perkara ini&comma; seorang pria lainnya juga diduga turut membantu IZ dalam memperjualbelikan liquid tersebut di wilayah hukum Nunukan&period;<br><br>Keduanya disebut mengambil barang di wilayah Sebatik&period; Namun&comma; pengambilan dilakukan tanpa bertemu langsung dengan pihak yang diduga memberikan barang&period; Mereka hanya menerima foto yang menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut&period;<br><br>Pola pengambilan itu menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik untuk menelusuri asal barang&comma; mekanisme distribusi&comma; serta kemungkinan keterlibatan pihak lain&period;<br><br>Keterlibatan tim gabungan dari unsur kepolisian&comma; BNN&comma; Brimob&comma; Subdenpom AD&comma; dan Bea dan Cukai Nunukan menjadi bagian dari upaya penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah perbatasan&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Petugas masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal barang&comma; peran masing-masing terduga&comma; serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran liquid tersebut&comma;” tegas Idris&period;<br><br>Penyidik juga perlu menelusuri pria berinisial S yang disebut sebagai sumber barang&period; Pasalnya&comma; liquid tersebut diduga akan diedarkan di Kabupaten Nunukan dengan skema pembayaran upah setelah seluruh barang terjual&period;<br><br>Dalam perkara ini&comma; kedua terduga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana&comma; serta Pasal 609 KUHP&period; Khusus terhadap IZ&comma; penyidik juga menerapkan Pasal 112 terkait dugaan kepemilikan atau penguasaan barang bukti narkotika&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.