Cemburu Buta, Remaja Ini Nekat Tikam Payudara Kekasihnya Pakai Gunting

NUNUKAN – Seorang remaja berinisial NS (24) warga Nunukan Utara akhirnya menyerahkan diri ke kantor Polsek Nunukan, setelah menikam kekasihnya berinisial YA (17) pada 16 Maret 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan bahwa kasus penikaman ini terjadi di Jalan Kampung Timur. Saat itu, korban yang merupakan pelajar SMK ini hendak pulang ke rumah.

“Jadi, pelaku ini sudah menunggu korban di pinggir jalan dekat rumah. Saat melihat korban pulang dengan jalan kaki, pelaku langsung menikam payudara korban lalu melarikan diri,” ungkapnya kepada media ini, Jumat (21/3).

Dia mengatakan kasus ini berawal saat korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran sejak Juni tahun 2024 lalu. Namun pada Februari 2025, hubungan mereka sudah tak seromantis saat baru pertama pacaran.

“Pelaku ini merasa korban telah berubah karena korban sudah tidak pernah menghubungi pelaku, baik itu komunikasi lewat whatsapp maupun komunikasi lewat via telpon. Begitu juga sebaliknya disaat pelaku menghubungi korban melalui pesan whatsapp maupun via telpon, korban tidak pernah merespon,” jelasnya.

Disini lah, kata dia, awal mula kerenggangan hubungan mereka hingga awal Maret 2025 lalu, pelaku melihat status WhatsApp korban yang menunjukan postingan gambar korban dengan pria lain.

“Nah, pelaku pun makin merasa cemburu dan tersulut emosi terhadap korban, karena pelaku merasa dirinya dikhianati dan dendam terhadap korban. Tapi, saat itu belum ada niat pelaku menikam korban,” pungkasnya.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (15/3), pelaku mengingat kembali korban, sehingga dendamnya pun semakin memuncak. Disinilah, muncul pikiran pelaku untuk melukai korban.

“Di hari itu juga, pelaku meminjam sepeda motor temannya untuk mendatangi korban. Tapi, disitu sudah menyiapkan gunting yang disimpan dalam jok motor temannya,” bebernya.

Setelah itu, pelaku dengan sepeda motor pinjaman langsung mendatangi rumah korban dan menunggu korban di jalan di depan rumah korban.

“Tidak lama, korban lewat dengan jalan kaki dan pelaku langsung menikam payudara korban sebanyak satu kali dengan kedalaman luka 3 cm,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, kata dia, dia menikam korban lantaran pelaku merasa bahwa korban telah memiliki kekasih baru dan menyukai orang lain selain dirinya.

“Pelaku ini cemburu buta dengan korban sehingga melampiaskan kemarahannya dengan penganiayaan itu,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Nunukan dan dikenakan pasal pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 353 ayat (1) KUHPidana.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan