Gerindra Pertimbangkan Ulang Dua Raperda Pemkab

NUNUKAN, borderterkini.com – Dari tiga Raperda yang diusulkan Pemkab Nunukan, dua Raperda ternyata menjadi mempertimbangkan fraksi Gerindra.

Kedua Raperda yang menjadi pertimbangan ulang fraksi Gerindra yakni Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda serta perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Sementara Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mendapat dukungan Gerindra.
Hal itu pun disampaikan langsung Andi Mulyono, Juru Bicara Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna DPRD Nunukan atas pandangan fraksi DPRD Nunukan, belum lama ini.

Untuk Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Gerindra menilai regulasi tersebut perlu dilakukan untuk memperjelas tata kelola aset daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi Gerindra menekankan pentingnya kajian yang mendalam dan keterlibatan pihak-pihak yang berkompeten agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menciptakan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.

“Diharapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut nantinya dapat melakukan kajian dengan penuh seksama dan transparansi, melalui pertimbangan dan masukan dari pihak-pihak yang berkompeten,” terangnya.

Namun, sikap berbeda ditunjukkan terhadap Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda).

Fraksi Gerindra secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan usulan tersebut. Menurut mereka, karakter usaha daerah Kabupaten Nunukan lebih tepat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang berorientasi pada pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat dibandingkan Perseroda yang berorientasi pada keuntungan.

“Masyarakat membutuhkan pemerintah hadir sebagai pengendali dan pelindung ekonomi, bukan sebagai pedagang berwujud PT yang hanya datang ke pasar untuk mencari keuntungan dari rakyatnya sendiri,” tegas Fraksi Gerindra.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti potensi berkurangnya fungsi pengawasan terhadap BUMD apabila berbentuk Perseroda.

Mereka menilai dalam struktur Perseroda, kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dalam praktiknya akan dikendalikan oleh kepala daerah karena pemerintah daerah menjadi pemegang saham mayoritas.

Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang sentralisasi pengambilan keputusan dan berpotensi menjadi celah praktik titipan jabatan.

“Atas dasar itu, kami Fraksi Gerindra berpendapat untuk mempertimbangkan kembali usulan Ranperda tersebut,” ujar fraksi tersebut.

Catatan kritis juga disampaikan terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

Fraksi Gerindra menyoroti besarnya nilai investasi daerah yang tercatat hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp128,99 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas investasi pada PT BPD Kaltim Kaltara Cabang Nunukan sebesar Rp77,37 miliar, Perumda Air Minum Tirta Taka Rp35,05 miliar, KPN Sejahtera Rp14,07 miliar, serta BUMD baru yang direncanakan berbentuk Perseroda sebesar Rp2,5 miliar.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan kenaikan batas maksimal investasi yang dinilai cukup besar, di antaranya plafon investasi Perumda Air Minum Tirta Taka hingga Rp300 miliar, investasi pada PT BPD Kaltim Kaltara hingga Rp140 miliar, penambahan modal Perseroda hingga Rp50 miliar, dan investasi pada KPN Sejahtera hingga Rp12 miliar.

Menurut Fraksi Gerindra, usulan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kebutuhan belanja daerah yang masih tinggi.

“Melihat nominal anggaran yang tidak sedikit ini dan juga di tengah tuntutan efisiensi, kami menyatakan untuk mempertimbangkan ulang usulan Ranperda tersebut,” tegas Fraksi Gerindra.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Gerindra berharap pembahasan tiga Raperda tersebut nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan mampu mendorong pembangunan Kabupaten Nunukan ke arah yang lebih baik.(*)

Tinggalkan Balasan