NUNUKAN, borderterkini.com – DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mulai membuka ruang lebih besar bagi pengembangan ekonomi kreatif sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian masyarakat.
Langkah itu ditandai dengan disetujuinya Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hamsing, saat membacakan laporan Bapemperda.
Dia melihat sektor ekonomi kreatif memiliki peluang untuk tumbuh karena kekuatannya tidak hanya berasal dari aktivitas perdagangan, tetapi juga dari ide, keterampilan, inovasi dan kekayaan budaya daerah.
“Potensi perda ini dapat dikembangkan melalui berbagai bidang. Mulai dari kuliner, kerajinan dan fesyen hingga musik, fotografi, perfilman, desain, aplikasi digital, permainan serta seni pertunjukan,” terangnya.
Namun, pengembangan ekonomi kreatif tidak cukup hanya mengandalkan potensi yang tersedia. Sejumlah persoalan masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama terkait akses modal, kemampuan sumber daya manusia, promosi, pemasaran dan ketersediaan fasilitas pendukung.
Persoalan perlindungan terhadap karya dan produk lokal juga menjadi perhatian. Tanpa kepastian atas hak kekayaan intelektual, produk kreatif masyarakat berpotensi menghadapi persoalan ketika berkembang dan dipasarkan lebih luas.
“Karena itu, regulasi yang telah disetujui DPRD diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam membina pelaku ekonomi kreatif,” tambahnya.
Ruang dukungan tersebut mencakup peningkatan keterampilan, pendampingan usaha, akses pembiayaan, perluasan pemasaran, pemanfaatan teknologi serta penyediaan fasilitas yang dibutuhkan pelaku ekonomi kreatif.
UMKM juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan sektor ini. Pelaku usaha diharapkan tidak hanya mampu menghasilkan produk, tetapi juga memiliki kemampuan mengelola usaha, membangun merek dan memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar.
Bapemperda turut menyoroti pentingnya legalitas terhadap karya dan produk kreatif melalui perlindungan hak cipta, merek maupun desain industri. Perlindungan tersebut diperlukan agar karya masyarakat memiliki posisi hukum sekaligus peluang lebih besar untuk dikembangkan ke pasar di luar daerah.
“Keberadaan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif nantinya dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih mendukung bagi pelaku ekonomi kreatif,” bebernya.
Dengan regulasi tersebut, pengembangan ekonomi kreatif di Nunukan diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terhubung antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat dan berbagai pihak terkait sehingga mampu melahirkan aktivitas ekonomi baru.
Selain Ranperda Ekonomi Kreatif, Bapemperda juga menyelesaikan pembahasan Ranperda mengenai Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Aturan tersebut berkaitan dengan bagaimana agenda pembentukan Perda disusun agar lebih terarah. Penyusunan Propemperda perlu melihat kebutuhan masyarakat, agenda pembangunan daerah, perkembangan persoalan hukum serta kemampuan pemerintah daerah.(*)





