NUNUKAN, borderterkini.com – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) mematangkan konsep operasional Pelabuhan Internasional pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Persiapan itu dikebut menyusul target agar operasional PLBN Laut Sebatik dapat mulai dijalankan sebelum agenda kunjungan kerja pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 6 Oktober 2026.
Pembahasan yang berlangsung di Jakarta, Senin (28/9/2026), melibatkan lintas kementerian dan lembaga, sepertimana dikutip dari website berita BNPP.
Fokusnya mencakup tata kelola keimigrasian, kepelabuhanan, konektivitas transportasi hingga mekanisme pelayanan lintas batas melalui sistem antar-pelabuhan atau port to port.
Sekretaris BNPP RI, Makhruzi Rahman, mengatakan PLBN Sebatik memiliki karakteristik berbeda karena merupakan PLBN laut. Kondisi tersebut membuat pola pengelolaannya tidak bisa disamakan dengan PLBN darat.
“PLBN Sebatik ini karakteristiknya berbeda karena merupakan PLBN laut. Karena itu, pengelolaannya perlu disesuaikan dengan karakteristik pergerakan orang dan barang melalui jalur laut,” kata Makhruzi.
Menurutnya, kepastian lokasi dan trayek pelayaran menjadi salah satu kebutuhan penting agar keberadaan PLBN Sebatik dapat terhubung dengan pusat aktivitas masyarakat.
Sejumlah opsi konektivitas turut dibahas, termasuk menjadikan Sebatik sebagai titik singgah pada rute Tawau–Tarakan. Pemerintah juga mempertimbangkan layanan kapal perintis, Pelni, ASDP hingga Tol Laut.
“ Kita perlu menyusun dan menetapkan lokasi serta trayek pelayaran agar konektivitas PLBN Sebatik dapat diperkuat,” ujarnya.
Selain itu, pola pelayaran Nunukan–Sebatik–Tawau juga menjadi salah satu alternatif yang dikaji untuk mengoptimalkan infrastruktur PLBN sekaligus memperkuat konektivitas kawasan perbatasan.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, menegaskan PLBN Sebatik perlu diarahkan menggunakan sistem port to port, bukan hanya mengandalkan perlintasan dengan Malaysia.
“Pemerintah perlu mendorong PLBN Laut Sebatik agar beroperasi dengan sistem antar-pelabuhan (port to port) dan tidak hanya mengandalkan perlintasan dengan Malaysia,” tegas Nurdin.
Ia menjelaskan, kawasan Sebatik juga memiliki aktivitas perlintasan dari Filipina. Bahkan, fasilitas PLBN pada praktiknya telah melayani awak kapal asing.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan sistem pelayanan lintas batas yang mampu mengakomodasi lalu lintas laut secara lebih luas.
Konsekuensinya, pola pelayanan di PLBN Laut Sebatik juga membutuhkan unsur yang lebih kompleks dibandingkan PLBN darat. Jika PLBN darat menerapkan Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS), maka PLBN laut membutuhkan tambahan unsur kepelabuhanan atau kesyahbandaran sehingga menjadi CIQSP.
“Kalau di perbatasan darat kita mengenal CIQS, maka di perbatasan laut ada tambahan unsur kepelabuhanan atau kesyahbandaran, sehingga menjadi CIQSP,” jelasnya.
Nurdin mengatakan kesiapan tersebut perlu segera ditindaklanjuti. Seluruh kementerian dan lembaga terkait diharapkan menyepakati mekanisme pelayanan serta menyiapkan implementasi sebelum 6 Oktober 2026.
Tahapan uji coba operasional atau soft launching juga menjadi salah satu opsi yang disiapkan untuk memastikan sistem pelayanan dapat berjalan sebelum operasional penuh.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Randy Bagasyudha, menekankan pentingnya kesamaan langkah antarinstansi.
Menurutnya, instrumen teknis seperti kesepahaman, nota kesepahaman maupun mekanisme kerja sama dapat disusun sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Namun, seluruhnya harus memiliki tujuan yang sama dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan PLBN Sebatik.
Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Hermanta, juga menekankan perlunya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya dalam memastikan pelayanan masyarakat perbatasan berjalan terintegrasi.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan pemerintah hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat yang telah tinggal dan beraktivitas di kawasan perbatasan,” katanya.
Salah satu kebutuhan yang turut dibahas adalah layanan pemeriksaan lintas instansi secara terpadu. Pembentukan pos pemeriksaan bersama menjadi salah satu opsi agar pelayanan kepelabuhanan dan pemeriksaan lintas batas dapat dilakukan secara terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dengan target operasional sebelum 6 Oktober, BNPP RI kini mendorong finalisasi konsep pengelolaan PLBN Sebatik. Sistem port to port, konektivitas pelayaran, serta integrasi layanan CIQSP menjadi bagian penting dalam persiapan menjadikan PLBN Sebatik sebagai pintu perlintasan laut internasional.(*)





