Categories: Nunukan

Desak Jangan Asal Sahkan, Komisi II DPRD Nunukan Bedah 3 Ranperda Strategis

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Tiga Rancangan Peraturan Daerah &lpar;Ranperda&rpar; usulan Pemerintah Kabupaten &lpar;Pemkab&rpar; Nunukan kembali dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah &lpar;Bapemperda&rpar; DPRD Nunukan&comma; Senin &lpar;31&sol;8&rpar;&period; Namun&comma; pembahasan tiga regulasi strategis tersebut tidak berjalan begitu saja&period;<br><br>Komisi II DPRD Nunukan meminta Pemkab tidak sekadar mengejar pengesahan regulasi&period; Setiap Ranperda harus memiliki dasar hukum yang kuat&comma; kajian yang matang&comma; serta mampu memberikan manfaat yang jelas dan terukur bagi daerah&period;<br><br>Ketua Komisi II DPRD Nunukan&comma; Andi Fajrul Syam &lpar;AFS&rpar;&comma; menegaskan&comma; kualitas regulasi harus menjadi perhatian utama&period; Sebab&comma; aturan yang disahkan hari ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengelola aset&comma; perusahaan daerah hingga keuangan daerah ke depan&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Pembahasan Ranperda tidak boleh hanya berorientasi pada bagaimana sebuah regulasi cepat disahkan&period; Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut kuat secara hukum dan memberikan manfaat bagi daerah&comma;” tegasnya&period;<br><br>Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Barang Milik Daerah&comma; perubahan badan hukum Perusahaan Daerah &lpar;Perusda&rpar; menjadi Perseroda&comma; serta Ranperda Penyertaan Modal Daerah&period;<br><br>Pada Ranperda Barang Milik Daerah&comma; Komisi II menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan aset&period; AFS mengingatkan&comma; aset daerah merupakan kekayaan yang harus dikelola dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan maupun persoalan di kemudian hari&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah harus memiliki mekanisme yang transparan dan pengawasan yang kuat&period; Jangan sampai aset strategis daerah justru dikelola tanpa kontrol yang memadai&comma;” ujarnya&period;<br><br>Sorotan lebih serius diarahkan pada Ranperda perubahan badan hukum Perusda menjadi Perseroda&period; Bagi AFS&comma; perubahan status badan hukum tidak boleh hanya menjadi pergantian label atau wadah baru bagi perusahaan daerah&period;<br><br>Justru&comma; perubahan tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar dan membenahi tata kelola secara menyeluruh&period; Persoalan aset&comma; kewajiban maupun pengelolaan perusahaan sebelumnya harus terlebih dahulu diperjelas dan diselesaikan secara transparan&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Perubahan badan hukum harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola&comma; bukan sekadar memindahkan persoalan lama ke wadah baru&comma;” katanya&period;<br><br>Karena itu&comma; AFS meminta kondisi aset dan kewajiban perusahaan ditelusuri secara menyeluruh melalui audit yang komprehensif&period; Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan Kantor Akuntan Publik &lpar;KAP&rpar;&comma; tetapi juga perlu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan &lpar;BPK&rpar; sesuai kewenangannya&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Karena itu&comma; kondisi aset&comma; kewajiban&comma; dan pengelolaan sebelumnya harus diselesaikan secara transparan dan diaudit secara komprehensif&comma; termasuk melalui BPK&comma; bukan hanya KAP&comma;” tegasnya&period;<br><br>Namun&comma; titik paling krusial dalam pembahasan kali ini berada pada Ranperda Penyertaan Modal Daerah&period;<br><br>Pasalnya&comma; nilai penyertaan modal yang diusulkan mengalami lonjakan signifikan&comma; dari sebelumnya Rp2&comma;5 miliar menjadi Rp50 miliar&period;<br><br>Kenaikan tersebut dinilai tidak bisa dilewati begitu saja&period; Menurut AFS&comma; perubahan nilai hingga puluhan kali lipat harus disertai penjelasan terbuka dan kajian yang mampu menjawab alasan penambahan modal&comma; kebutuhan dan peruntukannya&comma; hingga potensi manfaat serta hasil yang akan diterima daerah&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Perubahan nilai usulan dari Rp2&comma;5 miliar menjadi Rp50 miliar tentu harus dijelaskan secara terbuka dan didukung kajian yang matang&period; Semakin besar uang daerah yang diinvestasikan&comma; semakin besar pula kewajiban kita memastikan manfaat dan hasilnya&comma;” ujarnya&period;<br><br>AFS menegaskan&comma; Komisi II tidak sedang berupaya menghambat pembangunan maupun kebijakan Pemkab Nunukan&period; Namun&comma; setiap keputusan yang menyangkut aset dan uang daerah harus diuji secara cermat agar tidak justru menjadi beban baru bagi pemerintah dan masyarakat di masa mendatang&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Pembangunan daerah membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan&period; Namun keberanian itu harus berjalan bersama perhitungan&comma; transparansi&comma; akuntabilitas dan pengawasan&comma;” katanya&period;<br><br>Menurutnya&comma; sikap kritis DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus bentuk tanggung jawab dalam memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan daerah&period;<br><br>Sebab&comma; ketika regulasi telah disahkan dan anggaran telah digelontorkan&comma; konsekuensinya tidak hanya ditanggung pemerintah saat ini&comma; tetapi juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintahan berikutnya&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Pada akhirnya&comma; setiap kebijakan yang kita lahirkan hari ini akan menjadi pertanggungjawaban kita kepada masyarakat di masa depan&comma;” ucap AFS&period;<br><br>Ia pun menegaskan posisi Komisi II dalam mengawal pembahasan tiga Ranperda tersebut&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Mengawal bukan berarti menghambat&period; Mengkritisi bukan berarti membenci&period; Tetapi memastikan setiap kebijakan berjalan di jalan yang benar adalah bagian dari tanggung jawab kami&comma;” pungkasnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.