<p class="wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Residivis pencurian kembali beraksi di Nunukan. MA (25), yang pernah terjerat kasus pencurian pada 2024, kini kembali diciduk polisi setelah diduga menjadi otak aksi pencurian dengan pemberatan (curat).<br><br>Bukan satu atau dua kali. Dalam pemeriksaan, MA mengaku telah menggasak barang milik warga di sekitar sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Nunukan.<br><br>Jejak aksinya mulai terbongkar setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan profiling terhadap kasus pencurian di Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan.<br><br>Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku setelah menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan.<br><br>“Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan upaya paksa sesaat setelah barang berupa handphone hasil kejahatan dijual,” terang Idris, Selasa (1/9).<br><br>Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan MA, STP (29), dan MDA (24). Sementara seorang lainnya berinisial R masih dalam pencarian.<br><br>Kasus yang menjadi pintu masuk pengungkapan terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Sei Fatimah RT 003, Desa Binusan.<br><br>Saat itu korban LA (22) terbangun sekitar pukul 02.50 WITA untuk mengecas handphone. Perangkat tersebut diletakkan di samping tempat tidur.<br><br>Sekitar pukul 05.00 WITA, korban mendapati handphonenya telah raib. Ketika keluar kamar, pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka.<br><br>Korban kemudian memeriksa sekeliling rumah dan menemukan jendela dapur sebelah kiri telah dibuka paksa. Di bawah jendela ditemukan sepasang sandal yang diduga milik pelaku.<br><br>Setelah mengecek seluruh rumah, korban baru menyadari pencuri tidak hanya membawa satu barang. Tiga unit handphone dan tiga tabung gas LPG 3 kilogram ikut digondol.<br><br>Total kerugian korban mencapai sekitar Rp4,5 juta.<br><br>Menurut Idris, pelaku menggunakan pola yang cukup terarah. Sebelum masuk, rumah calon sasaran lebih dulu dipantau.<br><br>“Pelaku terlebih dahulu melakukan hunting atau memantau situasi terhadap sasaran, khususnya pada rumah yang situasinya sunyi,” katanya.<br><br>Ketika menemukan akses yang dianggap mudah, pelaku langsung masuk.<br><br>“Apabila menemukan rumah dengan kondisi jendela yang tidak terkunci atau terbuka, pelaku kemudian masuk dengan cara mencungkil jendela menggunakan gunting dan mengambil barang-barang milik korban,” bebernya.<br><br>Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit handphone, sepeda motor Yamaha Xeon, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sepasang sandal dan sebuah gunting bergagang plastik.<br><br>Pengembangan polisi kemudian membuka kasus lain.<br><br>MA diduga juga terlibat dalam pencurian di sebuah ruko di samping RSUD Nunukan, Jalan Sei Fatimah RT 004, Desa Binusan, pada 19 Agustus 2026.<br><br>Korban MY (37) kehilangan satu unit handphone OPPO A16 dan satu unit CCTV. Kerugian ditaksir sekitar Rp1,05 juta.<br><br>Modusnya berbeda tipis. Saat penghuni tertidur, pelaku diduga memanfaatkan pintu rumah/toko yang tidak terkunci. Pelaku terlebih dahulu memanjat pagar seng, mencabut CCTV, kemudian masuk melalui pintu depan dan mengambil handphone yang berada di dekat kepala istri korban.<br><br>Dua perkara tersebut kemudian mengarah pada nama yang sama, yakni MA.<br><br>Polisi pun menggali lebih jauh. Hasilnya, pengakuan MA membuka dugaan adanya rangkaian aksi lain.<br><br>“Dari hasil interogasi terhadap MA alias F diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di sekitar sembilan TKP di wilayah hukum Polres Nunukan,” ungkap Idris.<br><br>MA disebut sebagai pelaku utama. Polisi juga mencatatnya sebagai residivis perkara pencurian 2024.<br><br>Sementara STP diduga bertugas memantau situasi dari luar saat aksi berlangsung. STP juga tercatat pernah tersangkut perkara pencurian pada 2023.<br><br>Adapun MDA diduga berperan dalam menjual handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sedangkan R masih dicari karena diduga berkaitan dengan penjualan tabung gas LPG 3 kilogram.<br><br>Idris menegaskan, pengakuan sembilan TKP tersebut belum berhenti sebagai pengakuan semata. Penyidik masih melakukan pencocokan dengan laporan polisi, keterangan korban dan saksi, pemeriksaan TKP, serta penelusuran barang hasil kejahatan.<br><br>“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, mengidentifikasi TKP lainnya, menemukan dan mengamankan barang hasil kejahatan, mengidentifikasi korban yang belum melapor, serta memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.<br><br>Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar ketentuan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.<br><br>STP disangkakan turut serta dan/atau membantu tindak pidana pencurian. Sementara MDA disangkakan dengan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan.<br><br>Adapun R masih dalam pencarian dan penyidik terus mendalami keterlibatannya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.