Categories: Kriminal

Residivis Kambuhan Bobol 9 Rumah di Nunukan, 3 Orang Diciduk

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Residivis pencurian kembali beraksi di Nunukan&period; MA &lpar;25&rpar;&comma; yang pernah terjerat kasus pencurian pada 2024&comma; kini kembali diciduk polisi setelah diduga menjadi otak aksi pencurian dengan pemberatan &lpar;curat&rpar;&period;<br><br>Bukan satu atau dua kali&period; Dalam pemeriksaan&comma; MA mengaku telah menggasak barang milik warga di sekitar sembilan tempat kejadian perkara &lpar;TKP&rpar; di wilayah hukum Polres Nunukan&period;<br><br>Jejak aksinya mulai terbongkar setelah Unit Reaksi Cepat &lpar;URC&rpar; Reserse Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan profiling terhadap kasus pencurian di Jalan Sei Fatimah&comma; Desa Binusan&period;<br><br>Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan&comma; polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku setelah menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling&comma; petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan upaya paksa sesaat setelah barang berupa handphone hasil kejahatan dijual&comma;” terang Idris&comma; Selasa &lpar;1&sol;9&rpar;&period;<br><br>Dari pengungkapan tersebut&comma; polisi mengamankan MA&comma; STP &lpar;29&rpar;&comma; dan MDA &lpar;24&rpar;&period; Sementara seorang lainnya berinisial R masih dalam pencarian&period;<br><br>Kasus yang menjadi pintu masuk pengungkapan terjadi pada Rabu&comma; 26 Agustus 2026 sekitar pukul 03&period;30 WITA di sebuah rumah di Jalan Sei Fatimah RT 003&comma; Desa Binusan&period;<br><br>Saat itu korban LA &lpar;22&rpar; terbangun sekitar pukul 02&period;50 WITA untuk mengecas handphone&period; Perangkat tersebut diletakkan di samping tempat tidur&period;<br><br>Sekitar pukul 05&period;00 WITA&comma; korban mendapati handphonenya telah raib&period; Ketika keluar kamar&comma; pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka&period;<br><br>Korban kemudian memeriksa sekeliling rumah dan menemukan jendela dapur sebelah kiri telah dibuka paksa&period; Di bawah jendela ditemukan sepasang sandal yang diduga milik pelaku&period;<br><br>Setelah mengecek seluruh rumah&comma; korban baru menyadari pencuri tidak hanya membawa satu barang&period; Tiga unit handphone dan tiga tabung gas LPG 3 kilogram ikut digondol&period;<br><br>Total kerugian korban mencapai sekitar Rp4&comma;5 juta&period;<br><br>Menurut Idris&comma; pelaku menggunakan pola yang cukup terarah&period; Sebelum masuk&comma; rumah calon sasaran lebih dulu dipantau&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku terlebih dahulu melakukan hunting atau memantau situasi terhadap sasaran&comma; khususnya pada rumah yang situasinya sunyi&comma;” katanya&period;<br><br>Ketika menemukan akses yang dianggap mudah&comma; pelaku langsung masuk&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Apabila menemukan rumah dengan kondisi jendela yang tidak terkunci atau terbuka&comma; pelaku kemudian masuk dengan cara mencungkil jendela menggunakan gunting dan mengambil barang-barang milik korban&comma;” bebernya&period;<br><br>Dari kasus tersebut&comma; polisi mengamankan sejumlah barang bukti&comma; termasuk tiga unit handphone&comma; sepeda motor Yamaha Xeon&comma; tiga tabung gas LPG 3 kilogram&comma; pakaian yang diduga digunakan saat beraksi&comma; sepasang sandal dan sebuah gunting bergagang plastik&period;<br><br>Pengembangan polisi kemudian membuka kasus lain&period;<br><br>MA diduga juga terlibat dalam pencurian di sebuah ruko di samping RSUD Nunukan&comma; Jalan Sei Fatimah RT 004&comma; Desa Binusan&comma; pada 19 Agustus 2026&period;<br><br>Korban MY &lpar;37&rpar; kehilangan satu unit handphone OPPO A16 dan satu unit CCTV&period; Kerugian ditaksir sekitar Rp1&comma;05 juta&period;<br><br>Modusnya berbeda tipis&period; Saat penghuni tertidur&comma; pelaku diduga memanfaatkan pintu rumah&sol;toko yang tidak terkunci&period; Pelaku terlebih dahulu memanjat pagar seng&comma; mencabut CCTV&comma; kemudian masuk melalui pintu depan dan mengambil handphone yang berada di dekat kepala istri korban&period;<br><br>Dua perkara tersebut kemudian mengarah pada nama yang sama&comma; yakni MA&period;<br><br>Polisi pun menggali lebih jauh&period; Hasilnya&comma; pengakuan MA membuka dugaan adanya rangkaian aksi lain&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Dari hasil interogasi terhadap MA alias F diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di sekitar sembilan TKP di wilayah hukum Polres Nunukan&comma;” ungkap Idris&period;<br><br>MA disebut sebagai pelaku utama&period; Polisi juga mencatatnya sebagai residivis perkara pencurian 2024&period;<br><br>Sementara STP diduga bertugas memantau situasi dari luar saat aksi berlangsung&period; STP juga tercatat pernah tersangkut perkara pencurian pada 2023&period;<br><br>Adapun MDA diduga berperan dalam menjual handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan&period; Sedangkan R masih dicari karena diduga berkaitan dengan penjualan tabung gas LPG 3 kilogram&period;<br><br>Idris menegaskan&comma; pengakuan sembilan TKP tersebut belum berhenti sebagai pengakuan semata&period; Penyidik masih melakukan pencocokan dengan laporan polisi&comma; keterangan korban dan saksi&comma; pemeriksaan TKP&comma; serta penelusuran barang hasil kejahatan&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana&comma; mengidentifikasi TKP lainnya&comma; menemukan dan mengamankan barang hasil kejahatan&comma; mengidentifikasi korban yang belum melapor&comma; serta memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat&comma;” tegasnya&period;<br><br>Dalam perkara ini&comma; MA disangkakan melanggar ketentuan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan&period;<br><br>STP disangkakan turut serta dan&sol;atau membantu tindak pidana pencurian&period; Sementara MDA disangkakan dengan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan&period;<br><br>Adapun R masih dalam pencarian dan penyidik terus mendalami keterlibatannya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.