NUNUKAN, borderterkini.com– Aksi pembobolan Toko Sabrani di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, berujung pada penangkapan dua pria yang diduga terlibat. Dari aksi tersebut, pemilik toko ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (25) dan M.I (23). Sementara satu orang lainnya berinisial F masih dalam penyelidikan polisi.
Kasubsi Penmas Polres Nunukan IPDA Idris membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pembobolan toko dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
“Dua orang sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu orang lainnya masih dalam penyelidikan,” ujar IPDA Idris.
Peristiwa pembobolan itu diketahui pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, salah seorang karyawan pemilik toko mendengar suara seperti aktivitas mencongkel dari lantai tiga bangunan.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik toko yang selanjutnya meminta saksi mengecek kondisi toko. Saat diperiksa, dua jendela di lantai tiga ditemukan dalam kondisi rusak atau terbobol.
Tak hanya itu, sejumlah barang dagangan yang sebelumnya berada di dalam toko juga diketahui telah hilang. Pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
IPDA Idris menjelaskan, penyidik kemudian melakukan profiling dan penyelidikan terhadap dugaan pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas dua orang yang diduga terlibat berhasil diketahui.
“Pelaku H diamankan di sekitar Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, tepatnya di lokasi kejadian. Sedangkan M.I diamankan di Jalan Arief Rahman Hakim, RT 09, Kelurahan Nunukan Timur,” jelasnya.
Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 14 dus mi Maggi Kari, dua dus Apollo Chocolate, empat dus Swiss Roll, delapan dus Milo ukuran 900 gram, empat dus Milo ukuran 400 gram dan delapan dus Milo ukuran 200 gram.
Selain barang dagangan, polisi turut mengamankan satu masker ninja warna hitam, sepasang sarung tangan hitam, satu stocking sepinggang warna krem, serta satu masker buff berwarna gelap dengan motif abstrak dan logo kepala kucing.
Satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna silver dengan nomor polisi KU 1505 NB juga diamankan dalam perkara tersebut.
“Barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya pelaku lain,” kata IPDA Idris.
Polisi kini masih memburu dan mendalami keberadaan F yang identitasnya telah dikantongi penyidik namun belum diamankan.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta. Dalam perkara ini, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP.(*)
Dua Pengangguran Bobol Toko Sabrani di Jalan TVRI, Kerugian Capai Rp150 Juta





