<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Kantor Imigrasi kembali menegaskan kewajiban pelaporan warga negara asing (WNA) kepada para pelaku usaha perhotelan dan penginapan di wilayah perbatasan. </p>



<p>Dalam kegiatan pengawasan terbaru, petugas masih menemukan adanya pengelola akomodasi yang belum disiplin melaporkan tamu asing yang menginap.<br></p>



<p>Pengawasan tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Operasi Wirawaspada di wilayah Nunukan.</p>



<p>Kegiatan ini merupakan agenda rutin dalam rangka memantau keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah yang memiliki mobilitas lintas negara cukup tinggi.<br></p>



<p>Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fredy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang.</p>



<p>Menurutnya, pelaporan tamu asing merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi seluruh pemilik maupun pengelola tempat penginapan.<br></p>



<p>“Kami masih menemukan beberapa penginapan yang belum tertib melaporkan keberadaan tamu WNA. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengawasan keimigrasian dan keamanan wilayah,” ujarnya.</p>



<p>Ia menambahkan, peringatan telah disampaikan secara langsung kepada pengelola yang belum patuh. Imigrasi juga membuka ruang pembinaan agar pelaku usaha memahami prosedur pelaporan yang benar.</p>



<p>“Kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Namun jika pelanggaran terus terjadi, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.</p>



<p>Fredy menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.</p>



<p>Pemilik atau pengelola hotel, penginapan, maupun tempat tinggal wajib memberikan data orang asing yang menginap kepada petugas Imigrasi ketika diminta.</p>



<p>Untuk mempermudah pelaporan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dapat diakses secara daring oleh pelaku usaha.</p>



<p>“APOA memudahkan pelaporan secara cepat dan efisien. Kami berharap seluruh pengelola penginapan memanfaatkannya sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkan tamu asing,” jelasnya.<br></p>



<p>Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.</p>



<p>Karena itu, Imigrasi mengimbau seluruh pelaku usaha agar lebih proaktif dan kooperatif dalam mendukung pengawasan orang asing.</p>



<p>Melalui Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan secara berkala, Imigrasi berharap kepatuhan pelaporan semakin meningkat sehingga pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan dapat berjalan optimal dan turut menjaga stabilitas keamanan daerah.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.