<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Langkah sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di area Pasar Tani Alun-Alun Nunukan memicu perdebatan antara pedagang dan petugas Satpol PP, Minggu (17/5).</p>



<p>Kehadiran petugas yang melakukan pendataan serta meminta pedagang menandatangani surat pernyataan kesiapan pindah dianggap menimbulkan kebingungan di lapangan.<br></p>



<p>Pengelola Pasar Tani, Kadir, menilai tindakan tersebut terkesan terburu-buru karena sebelumnya telah ada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Nunukan yang menyepakati relokasi dilakukan setelah kajian resmi pemerintah selesai.</p>



<p>“Kami heran karena sebelumnya disampaikan pemindahan menunggu kajian. Kajian itu belum ada hasilnya, tetapi pedagang sudah diminta tanda tangan pernyataan pindah,” katanya.</p>



<p>Ia menyebut, lebih dari seratus pedagang sudah menandatangani dokumen tersebut saat tengah melayani pembeli, sehingga banyak yang tidak memahami isi pernyataan secara utuh. </p>



<p>Menurutnya, para pedagang sepakat tetap berjualan di Alun-Alun sampai keputusan relokasi benar-benar final.</p>



<p>“Situasinya pedagang sedang ramai melayani pembeli, jadi mereka tidak fokus. Setelah kami komunikasi, pedagang sepakat menunggu keputusan resmi,” ujarnya.</p>



<p>Di sisi lain, Asisten III Pemkab Nunukan merangkap Plt Sekda, Muhammad Amin, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menyusun kajian pemindahan Pasar Tani ke Tanah Merah. Ia memastikan relokasi baru akan dilakukan setelah fasilitas pendukung dinilai siap.</p>



<p>“Proses kajian masih berjalan. Infrastruktur di lokasi tujuan harus disiapkan terlebih dahulu sebelum pemindahan dilakukan,” jelasnya.</p>



<p>Kepala Satpol PP Nunukan, Mezak, menegaskan kehadiran petugas di lapangan bukan bentuk penertiban paksa, melainkan bagian dari sosialisasi aturan kepada pedagang.</p>



<p>“Tujuan kami memberi pemahaman bahwa ke depan aktivitas jual beli akan dialihkan ke Tanah Merah. Ini pendekatan persuasif, bukan tindakan keras,” tegasnya.<br></p>



<p>Ia menambahkan, aktivitas berdagang di kawasan Alun-Alun dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum karena kawasan tersebut merupakan ruang terbuka publik yang harus tetap terjaga fungsinya.<br></p>



<p>“Pemerintah tidak melarang warga berdagang, namun harus di tempat yang telah ditentukan agar tidak mengganggu fasilitas umum,” pungkasnya. (*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.