Relokasi Pasar Tani Resmi Ditunda, DPRD Minta Kajian Komprehensif

NUNUKAN, borderterkini.com – Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tani dari Alun-alun Nunukan ke kawasan Tanah Merah resmi ditunda.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nunukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (7/5).

Penundaan ini sekaligus membatalkan surat pengumuman DKUMKPP Nunukan yang sebelumnya menetapkan relokasi mulai 10 Mei 2026.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menegaskan DPRD akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemkab Nunukan agar relokasi tidak dilakukan tergesa-gesa sebelum kajian menyeluruh rampung.

“Relokasi ini kami minta ditunda sementara. Semua aspek harus dikaji lebih dalam, mulai dari dampak ekonomi pedagang, kesiapan lokasi baru, hingga aspek lalu lintas dan tata ruang,” tegasnya.

Ia menekankan, keputusan pemindahan harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha ratusan pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilan dari Pasar Tani.

DPRD tidak ingin kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang maupun masyarakat.

“Rekomendasi akan kami susun secara resmi dan diserahkan ke Pemkab, termasuk poin teknis yang harus dipenuhi sebelum relokasi dilaksanakan,” ujarnya.

Andi Fajrul juga memastikan Pasar Tani pada Minggu, 10 Mei 2026 tetap digelar di Alun-alun Nunukan. DPRD bahkan berencana turun langsung memantau pelaksanaannya.

“Nanti saya sendiri akan turun memastikan kegiatan pasar tetap berjalan,” katanya.

Sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Ahmad Tryadi, Samuel, dan Saddam Husein menilai penundaan relokasi merupakan langkah tepat.

Menurut mereka, kebijakan strategis seperti pemindahan Pasar Tani harus disiapkan matang agar tidak memicu gejolak di masyarakat.

Komisi II menegaskan kajian harus mencakup kesiapan fasilitas, akses transportasi, keamanan, daya tarik pengunjung, hingga dampak ekonomi bagi pedagang.

“Kami ingin solusi yang adil bagi pedagang sekaligus mendukung penataan kota. Relokasi harus menjadi solusi, bukan sumber masalah baru,” tambahnya.

Kepala DKUMKPP Nunukan, Muhtar, menjelaskan secara prinsip pemerintah daerah telah memperoleh persetujuan bupati untuk relokasi. Persiapan awal, termasuk penataan lokasi dan koordinasi lintas instansi, disebut telah dilakukan.

“Memang masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam, tetapi seluruh persiapan relokasi sebenarnya sudah kami lakukan,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nunukan, Muhammad Amin, memastikan pemerintah daerah akan mengikuti rekomendasi DPRD dengan menunda relokasi hingga kajian tuntas.

“Relokasi bukan dibatalkan, tetapi ditunda sementara. Dalam waktu dekat kami menyiapkan kajian lebih komprehensif, setelah itu baru dilakukan pemindahan,” jelasnya.

Meski demikian, kegiatan Car Free Day tetap akan dialihkan ke kawasan Tanah Merah sebagai bagian dari uji coba pemanfaatan ruang publik baru.

Sementara itu, Kabid Darat Dinas Perhubungan Nunukan, Ahmad Musafar, menyebut aktivitas pasar di Alun-alun selama ini bersinggungan dengan pelanggaran fungsi trotoar dan ruang jalan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna.

“Di Alun-alun terdapat pelanggaran penggunaan trotoar, sedangkan di Tanah Merah berkaitan dengan badan jalan. Karena itu kita harus mencari solusi tanpa menimbulkan persoalan baru,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan