NUNUKAN, borderterkini.com – Sebanyak 87 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dipulangkan dari Malaysia melalui Kabupaten Nunukan. Mereka terdiri dari 58 laki-laki dewasa, 17 perempuan dewasa dan 12 anak-anak dengan beragam persoalan keimigrasian dan hukum.
Kepala BP2MI Kaltara menjelaskan, para PMI tersebut memiliki latar belakang kasus yang berbeda, mulai dari pelanggaran keimigrasian seperti ilegal dan overstay hingga tersangkut perkara narkoba maupun tindak kriminal lainnya.
Namun, tidak seluruh PMI deportan otomatis menjadi tanggungan negara untuk proses pemulangan ke daerah asal.
Menurutnya, terdapat dua skema pemulangan PMI deportan, yakni secara mandiri dan melalui pembiayaan negara. PMI yang tersangkut kasus narkoba maupun kriminal lainnya pada prinsipnya tidak masuk dalam skema pembiayaan negara.
“Untuk yang tersangkut kasus narkoba atau kriminal lainnya, itu yang tidak bisa ditanggung negara. Sementara yang overstay dan ilegal masih dapat ditanggulangi negara,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang agar PMI yang tersangkut perkara hukum dapat dipulangkan dengan dukungan keluarga di daerah asal.
Keluarga dapat mengurus surat keterangan dari pemerintah setempat sebagai dokumen pendukung. Setelah dokumen tersebut dilengkapi dan berdasarkan proses administrasi dari pihak konsulat, pemulangan PMI dapat difasilitasi.
“Kalau keluarga di kampung halaman dapat melampirkan surat keterangan, berdasarkan itu dan dokumen dari konsulat, kami bisa memulangkan PMI,” katanya.
Persoalan lain muncul pada proses pemulangan dari Nunukan menuju daerah asal. Keterbatasan transportasi membuat PMI deportan tidak selalu bisa langsung diberangkatkan setelah tiba di Nunukan.
BP2MI harus menyesuaikan pemulangan dengan jadwal transportasi, khususnya kapal yang memiliki rute menuju daerah asal PMI.
Jika belum tersedia transportasi yang sesuai, para PMI akan terlebih dahulu ditempatkan di shelter sambil menunggu keberangkatan.
“Kami pulangkan berdasarkan adanya keberangkatan kapal. Kalau ada kapal menuju daerah asal PMI yang sudah kami asesmen, kami berangkatkan,” ujarnya.
Kondisi ini membuat lama waktu penampungan tidak selalu sama. Semakin terbatas akses transportasi menuju daerah asal, semakin lama pula PMI harus menunggu sebelum dipulangkan.
Untuk sementara, shelter Rusunawa masih dapat digunakan sebagai tempat penampungan. BP2MI sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan pihak pengelola shelter dan kerja sama tersebut masih berlaku.
Jika ke depan fasilitas tersebut tidak lagi dapat digunakan, BP2MI akan berkoordinasi dengan Pemkab Nunukan untuk mencari alternatif tempat penampungan.
Di sisi lain, keluarga yang berada di Nunukan juga dapat menjemput PMI yang ditampung. Namun, proses tersebut tidak sekadar membawa pulang anggota keluarga.
Penjemput wajib membawa KTP, surat keterangan dari pemerintah setempat atau RT, serta menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setelah PMI diserahkan kepada keluarga, tanggung jawab terhadap PMI berada pada pihak keluarga.
“Setelah kembali ke keluarganya, menjadi tanggung jawab penuh pihak keluarga. Kalau ada permasalahan di lapangan setelah dijemput, itu sudah menjadi tanggung jawab keluarga,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, penanganan PMI deportan tidak berhenti pada proses penerimaan dari Malaysia. Pemerintah juga harus memastikan status hukum, dokumen, tempat penampungan hingga kepastian transportasi menuju daerah asal.
Keberadaan 87 PMI dengan latar belakang kasus berbeda sekaligus menunjukkan kompleksitas penanganan deportan di wilayah perbatasan Nunukan, terutama ketika pemulangan harus berhadapan dengan keterbatasan transportasi antardaerah.(*)
Lagi, 87 PMI Dideportasi dari Malaysia, Kasus Narkoba Tak Ditanggung Negara





