Categories: Nunukan

Bapemperda DPRD Nunukan Sebut Perda Ekraf Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – DPRD Kabupaten Nunukan&comma; Kalimantan Utara&comma; mulai membuka ruang lebih besar bagi pengembangan ekonomi kreatif sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian masyarakat&period;<br><br>Langkah itu ditandai dengan disetujuinya Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027&comma; Selasa &lpar;29&sol;9&sol;2026&rpar;&period;<br><br>Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah &lpar;Bapemperda&rpar; DPRD Nunukan&comma; Hamsing&comma; saat membacakan laporan Bapemperda&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dia melihat sektor ekonomi kreatif memiliki peluang untuk tumbuh karena kekuatannya tidak hanya berasal dari aktivitas perdagangan&comma; tetapi juga dari ide&comma; keterampilan&comma; inovasi dan kekayaan budaya daerah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Potensi perda ini dapat dikembangkan melalui berbagai bidang&period; Mulai dari kuliner&comma; kerajinan dan fesyen hingga musik&comma; fotografi&comma; perfilman&comma; desain&comma; aplikasi digital&comma; permainan serta seni pertunjukan&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<br><br>Namun&comma; pengembangan ekonomi kreatif tidak cukup hanya mengandalkan potensi yang tersedia&period; Sejumlah persoalan masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha&comma; terutama terkait akses modal&comma; kemampuan sumber daya manusia&comma; promosi&comma; pemasaran dan ketersediaan fasilitas pendukung&period;<br><br>Persoalan perlindungan terhadap karya dan produk lokal juga menjadi perhatian&period; Tanpa kepastian atas hak kekayaan intelektual&comma; produk kreatif masyarakat berpotensi menghadapi persoalan ketika berkembang dan dipasarkan lebih luas&period;<br><br>&&num;8220&semi;Karena itu&comma; regulasi yang telah disetujui DPRD diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam membina pelaku ekonomi kreatif&comma;&&num;8221&semi; tambahnya&period;<br><br>Ruang dukungan tersebut mencakup peningkatan keterampilan&comma; pendampingan usaha&comma; akses pembiayaan&comma; perluasan pemasaran&comma; pemanfaatan teknologi serta penyediaan fasilitas yang dibutuhkan pelaku ekonomi kreatif&period;<br><br>UMKM juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan sektor ini&period; Pelaku usaha diharapkan tidak hanya mampu menghasilkan produk&comma; tetapi juga memiliki kemampuan mengelola usaha&comma; membangun merek dan memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar&period;<br><br>Bapemperda turut menyoroti pentingnya legalitas terhadap karya dan produk kreatif melalui perlindungan hak cipta&comma; merek maupun desain industri&period; Perlindungan tersebut diperlukan agar karya masyarakat memiliki posisi hukum sekaligus peluang lebih besar untuk dikembangkan ke pasar di luar daerah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Keberadaan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif nantinya dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih mendukung bagi pelaku ekonomi kreatif&comma;&&num;8221&semi; bebernya&period;<br><br>Dengan regulasi tersebut&comma; pengembangan ekonomi kreatif di Nunukan diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri&comma; melainkan terhubung antara pemerintah&comma; pelaku usaha&comma; masyarakat dan berbagai pihak terkait sehingga mampu melahirkan aktivitas ekonomi baru&period;<br><br>Selain Ranperda Ekonomi Kreatif&comma; Bapemperda juga menyelesaikan pembahasan Ranperda mengenai Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah &lpar;Propemperda&rpar;&period;<br><br>Aturan tersebut berkaitan dengan bagaimana agenda pembentukan Perda disusun agar lebih terarah&period; Penyusunan Propemperda perlu melihat kebutuhan masyarakat&comma; agenda pembangunan daerah&comma; perkembangan persoalan hukum serta kemampuan pemerintah daerah&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.