Categories: Nunukan

Dua Ranperda Disetujui, Pemkab Nunukan Dorong Ekraf dan Regulasi Lebih Tertata

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Pemerintah Kabupaten Nunukan menilai penguatan ekonomi kreatif dan pembenahan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah&period;<br><br>Hal itu disampaikan Pemkab Nunukan setelah DPRD menyetujui dua Ranperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027&comma; Selasa &lpar;29&sol;9&sol;2026&rpar;&period;<br><br>Pendapat akhir pemerintah daerah dibacakan Asisten I Setda Nunukan&comma; Drs&period; H&period; Muhammad Amin&period; Dua Ranperda tersebut yakni Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah&period;<br><br>Untuk sektor ekonomi kreatif&comma; pemerintah melihat masih terbuka ruang besar bagi masyarakat Nunukan untuk mengembangkan usaha berbasis kreativitas&comma; keterampilan dan potensi lokal&period;<br><br>&&num;8220&semi;Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah melalui peningkatan kemampuan pelaku usaha&comma; akses pemasaran&comma; pemanfaatan teknologi&comma; pembiayaan hingga perlindungan terhadap hasil karya&comma;&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<br><br>Pengembangan ekonomi kreatif juga dinilai dapat memberikan nilai tambah terhadap produk lokal sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat&period;<br><br>Sementara itu&comma; Ranperda mengenai tata cara penyusunan Propemperda diarahkan untuk memperbaiki tahapan perencanaan regulasi di Kabupaten Nunukan&period; Dengan mekanisme yang lebih jelas&comma; penyusunan Perda diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan agenda pembangunan&period;<br><br>Pemkab Nunukan juga meminta DPRD melanjutkan pembahasan tiga Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah&period; Materinya mencakup pengelolaan barang milik daerah&comma; perubahan status hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda&comma; serta investasi pemerintah daerah&period;<br><br>Ketiga regulasi tersebut dinilai berkaitan langsung dengan tata kelola aset&comma; penguatan badan usaha milik daerah dan pengelolaan investasi&period;<br><br>Setelah mendapat persetujuan DPRD&comma; dua Ranperda inisiatif tersebut selanjutnya akan menjalani proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.