Categories: Nunukan

Batas Sampai Oktober, DPRD Nunukan Bakal Sahkan 5 Raperda

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> &&num;8211&semi;  DPRD Kabupaten Nunukan menargetkan persetujuan lima rancangan peraturan daerah &lpar;Raperda&rpar; pada tahun ini&period; Lima produk hukum tersebut terdiri dari tiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan dua Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tiga Ranperda usulan Pemkab yakni perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah&period; Kedua&comma; raperda&comma; perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada &lpar;Perseroda&rpar;&comma; serta Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Lalu&comma; Raperda inisiatif DPRD Nunukan diantaranya Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif&comma; Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah&period;<br><br>Plt&period; Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Nunukan&comma; Herwin&comma; mengatakan lima Raperda tersebut telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah &lpar;Propemperda&rpar; dan menjadi bagian dari agenda legislasi tahun 2026&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Untuk tahun ini rencananya ada lima&period; Tiga dari pemerintah daerah dan dua dari DPRD&comma;” ujar Herwin&period;<br><br>Menurutnya&comma; jumlah tersebut bukan ditentukan secara sembarangan&period; Penyusunan Propemperda memiliki batasan agar produk hukum yang diusulkan dapat dibahas dan diselesaikan secara efektif&period;<br><br>Herwin menjelaskan&comma; pembatasan jumlah Raperda berkaitan dengan ketentuan perencanaan pembentukan Perda&period; Jumlah Raperda yang dapat dimasukkan juga mempertimbangkan jumlah Perda yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Tidak harus banyak-banyak yang diusulkan&period; Karena kalau terlalu banyak&comma; sementara tidak semuanya bisa ditetapkan&comma; akhirnya ada yang tertunda ke tahun berikutnya&comma;” jelasnya&period;<br><br>Ia menegaskan&comma; setiap Raperda yang masuk harus melalui proses penyaringan&period; Usulan dari organisasi perangkat daerah &lpar;OPD&rpar; terlebih dahulu disampaikan kepada pemerintah daerah melalui bagian hukum untuk kemudian dikaji sebelum dimasukkan dalam Propemperda&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Usulan itu harus sesuai persyaratan&comma; sesuai kebutuhan masyarakat dan kebutuhan daerah&period; Nanti difilter oleh bagian hukum&comma;” katanya&period;<br><br>Sementara dari DPRD&comma; salah satu Raperda yang tengah dipersiapkan sebagai inisiatif dewan berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan anak&period; Perda ini jika sudah masuk akan dibahas pada tahun 2027&period;<br><br>Herwin mengatakan&comma; Raperda tersebut sebelumnya telah menjadi pembahasan&comma; namun proses penyusunannya membutuhkan kajian yang cukup panjang&period; DPRD harus menyiapkan naskah akademik sebelum rancangan tersebut masuk ke tahapan pembentukan Perda&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Perlindungan anak itu rencananya menjadi Perda inisiatif DPRD&period; Tetapi memang kajiannya cukup panjang karena harus ada naskah akademik&comma;” ungkapnya&period;<br><br>Selain perlindungan anak&comma; pembahasan Raperda juga membutuhkan tahapan kajian&comma; penyusunan naskah akademik&comma; uji publik hingga harmonisasi&period; Studi ke daerah lain dapat dilakukan untuk memperdalam materi dan melihat penerapan kebijakan serupa&period;<br><br>Herwin mencontohkan pembahasan Raperda ekonomi kreatif&period; Menurutnya&comma; konsep ekonomi kreatif tidak hanya berkaitan dengan bantuan kepada pelaku UMKM&comma; tetapi dapat mencakup berbagai aktivitas yang menghasilkan inovasi dan kreativitas masyarakat&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Ekonomi kreatif jangan dipahami hanya bantuan kepada masyarakat atau UMKM&period; Seni&comma; anak muda yang punya kreativitas&comma; band lokal&comma; sampai aktivitas di media sosial juga bisa masuk dalam ekonomi kreatif&comma;” jelasnya&period;<br><br>Untuk agenda pembentukan Perda tahun berikutnya&comma; pemerintah daerah dan DPRD juga mulai menyiapkan usulan sejak tahun berjalan&period; Herwin menyebut pemerintah daerah telah meminta OPD menyampaikan kebutuhan regulasi yang dinilai perlu dibentuk&period;<br><br>Batas penyampaian usulan tersebut diperpanjang hingga 30 Oktober&period; Setelah usulan terkumpul&comma; dilakukan penyaringan sebelum masuk dalam perencanaan pembentukan Perda&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Targetnya Oktober ini sudah selesai&period; Persetujuan disampaikan oleh pemerintah dan Perda inisiatif dari DPRD&comma;” pungkasnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.