Desak Pelaku Dihukum Berat, Arpiah Minta Korban Dilindungi Maksimal

NUNUKAN, borderterkini.com – Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, menegaskan bahwa pelaku dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi asal Nunukan harus diproses hukum secara tegas hingga dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Ia menilai kasus tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi dan harus ditangani secara menyeluruh.

“Ini bukan perkara ringan. Kami menuntut proses hukum berjalan tegas dan memberikan efek jera. Pelaku harus dihukum berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Jumat (15/5).

Menurut Arpiah, perhatian utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, mulai dari jaminan keamanan, pendampingan hukum, hingga pemulihan trauma psikologis. Ia menegaskan korban harus merasakan kehadiran negara dalam setiap tahap penanganan perkara.

“Korban harus dipastikan aman dan tidak menghadapi proses ini sendirian. Pendampingan hukum, layanan psikologis, dan dukungan sosial harus diberikan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dan pihak terkait yang langsung bergerak memberikan bantuan.

Meski demikian, ia menegaskan pendampingan tidak boleh berhenti di tahap awal, melainkan harus dikawal hingga korban benar-benar pulih dan memperoleh keadilan.

Arpiah juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar penanganan kasus berjalan efektif. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, hingga komunitas mahasiswa dinilai sangat dibutuhkan.

“Kasus seperti ini tidak bisa ditangani secara parsial. Semua pihak harus bergerak bersama,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab berpotensi memperparah trauma korban.

“Kami menghimbau masyarakat menahan diri. Empati publik sangat dibutuhkan agar korban bisa pulih dengan baik,” tegasnya.

DPRD Nunukan juga mendorong agar proses hukum berlangsung transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan keadilan bagi korban. Arpiah menilai keterbukaan proses menjadi kunci agar kasus tidak berlarut-larut.

Lebih jauh, ia menyebut peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual, khususnya bagi mahasiswa yang merantau jauh dari keluarga.

Diketahui, korban merupakan mahasiswi asal Nunukan berinisial MA (20) yang tengah menempuh pendidikan di Makassar.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Korban diduga disekap selama tiga hari oleh seorang pria berinisial FR (30) yang kini masih dalam pengejaran aparat.

Peristiwa bermula saat korban mencari pekerjaan tambahan melalui media sosial dan mendapat informasi lowongan pengasuh bayi. Korban diminta datang ke sebuah rumah di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, dan diminta menginap.

Namun setibanya di lokasi, korban diduga disekap dengan tangan terikat selama tiga hari serta mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Kasus terungkap ketika pemilik rumah mendatangi kontrakan yang masa sewanya habis dan menemukan korban dalam kondisi lemas dengan tangan terikat.

Korban kemudian dibawa ke polisi dan langsung mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar serta lembaga perlindungan anak setempat.

Arpiah berharap korban segera pulih secara fisik dan psikologis serta mendapatkan keadilan yang layak.

“Harapan kami, korban bisa kembali melanjutkan masa depannya. Negara harus memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan