NUNUKAN, borderterkini.com — Residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali menjalani hukuman penjara kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, JN (41) diduga mencuri tabung LPG dari sebuah kios di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat.
Aksi JN terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Nunukan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi menemukan petunjuk berupa kendaraan Toyota Calya warna orange metalik yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung LPG.
Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, pencurian diketahui korban setelah mengecek kiosnya pada Minggu (20/9) pagi. Saat diperiksa, gembok kios sudah dalam kondisi rusak dan sejumlah tabung LPG hilang.
“Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian. Kendaraan tersebut kemudian ditelusuri hingga diketahui merupakan mobil sewaan yang digunakan JN,” ujar Idris.
Berbekal petunjuk tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap JN dan kendaraan yang terekam CCTV. Sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil mengamankan JN saat mengemudikan Toyota Calya tersebut di Jalan Sei Bilal, Nunukan.
Saat kendaraan diperiksa, polisi menemukan satu tabung LPG 3 kilogram. Sejumlah peralatan seperti obeng, gergaji besi dan gunting besi juga ditemukan di dalam mobil dan diamankan karena diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Namun, pemeriksaan kendaraan tersebut juga mengungkap temuan lain. Polisi menemukan sebuah kotak kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat plastik transparan berisi kristal atau butiran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,06 gram.
Atas temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan. Barang yang diduga narkotika tersebut selanjutnya ditangani Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.
Dalam perkara pencurian, JN awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, JN akhirnya mengakui mengambil tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram.
Berdasarkan keterangan sementara JN, dua tabung LPG telah dijual kepada seorang perempuan yang berjualan makanan di sekitar Jalan Lingkar Nunukan. Masing-masing tabung disebut dijual sekitar Rp135 ribu.
Satu tabung lainnya masih berada di dalam Toyota Calya ketika JN diamankan polisi.
Dari hasil penjualan dua tabung tersebut, JN mengaku memperoleh Rp270 ribu. Uang itu disebut digunakan untuk sejumlah keperluan, termasuk Rp100 ribu untuk membeli barang yang menurut keterangannya diduga sabu, serta Rp156 ribu untuk makan dan rokok.
Polisi kemudian menemukan sisa uang sebesar Rp114 ribu.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman. Sebab, korban sebelumnya melaporkan kehilangan tiga tabung LPG 3 kilogram dan satu tabung LPG 14 kilogram. Sementara JN baru mengakui mengambil tiga tabung LPG 3 kilogram.
“Masih dilakukan pendalaman terkait barang yang dilaporkan hilang, termasuk satu tabung LPG 14 kilogram,” kata Idris.
Dalam perkara pencurian, JN disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan barang yang diduga narkotika telah ditangani Satresnarkoba Polres Nunukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
Residivis 3 Kali Dipenjara Kembali Berulah, Curi LPG dan Bawa Sabu dalam Mobil





