Categories: Kriminal

Residivis 3 Kali Dipenjara Kembali Berulah, Curi LPG dan Bawa Sabu dalam Mobil

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> — Residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali menjalani hukuman penjara kembali berurusan dengan polisi&period; Kali ini&comma; JN &lpar;41&rpar; diduga mencuri tabung LPG dari sebuah kios di Jalan Iskandar Muda&comma; Kelurahan Nunukan Barat&period;<br><br>Aksi JN terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Nunukan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian&period; Dari rekaman tersebut&comma; polisi menemukan petunjuk berupa kendaraan Toyota Calya warna orange metalik yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung LPG&period;<br><br>Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan&comma; pencurian diketahui korban setelah mengecek kiosnya pada Minggu &lpar;20&sol;9&rpar; pagi&period; Saat diperiksa&comma; gembok kios sudah dalam kondisi rusak dan sejumlah tabung LPG hilang&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Dari hasil pemeriksaan CCTV&comma; terlihat kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian&period; Kendaraan tersebut kemudian ditelusuri hingga diketahui merupakan mobil sewaan yang digunakan JN&comma;” ujar Idris&period;<br><br>Berbekal petunjuk tersebut&comma; polisi melakukan pencarian terhadap JN dan kendaraan yang terekam CCTV&period; Sekitar pukul 18&period;00 WITA&comma; petugas berhasil mengamankan JN saat mengemudikan Toyota Calya tersebut di Jalan Sei Bilal&comma; Nunukan&period;<br><br>Saat kendaraan diperiksa&comma; polisi menemukan satu tabung LPG 3 kilogram&period; Sejumlah peralatan seperti obeng&comma; gergaji besi dan gunting besi juga ditemukan di dalam mobil dan diamankan karena diduga berkaitan dengan aksi pencurian&period;<br><br>Namun&comma; pemeriksaan kendaraan tersebut juga mengungkap temuan lain&period; Polisi menemukan sebuah kotak kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat plastik transparan berisi kristal atau butiran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0&comma;06 gram&period;<br><br>Atas temuan tersebut&comma; Unit Reskrim Polsek Nunukan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan&period; Barang yang diduga narkotika tersebut selanjutnya ditangani Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut&period;<br><br>Dalam perkara pencurian&comma; JN awalnya tidak mengakui perbuatannya&period; Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV&comma; JN akhirnya mengakui mengambil tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram&period;<br><br>Berdasarkan keterangan sementara JN&comma; dua tabung LPG telah dijual kepada seorang perempuan yang berjualan makanan di sekitar Jalan Lingkar Nunukan&period; Masing-masing tabung disebut dijual sekitar Rp135 ribu&period;<br><br>Satu tabung lainnya masih berada di dalam Toyota Calya ketika JN diamankan polisi&period;<br><br>Dari hasil penjualan dua tabung tersebut&comma; JN mengaku memperoleh Rp270 ribu&period; Uang itu disebut digunakan untuk sejumlah keperluan&comma; termasuk Rp100 ribu untuk membeli barang yang menurut keterangannya diduga sabu&comma; serta Rp156 ribu untuk makan dan rokok&period;<br><br>Polisi kemudian menemukan sisa uang sebesar Rp114 ribu&period;<br><br>Meski demikian&comma; penyidik masih melakukan pendalaman&period; Sebab&comma; korban sebelumnya melaporkan kehilangan tiga tabung LPG 3 kilogram dan satu tabung LPG 14 kilogram&period; Sementara JN baru mengakui mengambil tiga tabung LPG 3 kilogram&period;<br><br>&OpenCurlyDoubleQuote;Masih dilakukan pendalaman terkait barang yang dilaporkan hilang&comma; termasuk satu tabung LPG 14 kilogram&comma;” kata Idris&period;<br><br>Dalam perkara pencurian&comma; JN disangkakan Pasal 477 ayat &lpar;1&rpar; huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana&period;<br><br>Sedangkan barang yang diduga narkotika telah ditangani Satresnarkoba Polres Nunukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.