NUNUKAN, borderterkini.com — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, mendorong penyelesaian berbagai kendala yang membuat Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) hingga kini belum dapat difungsikan secara optimal.
Langkah itu dilakukan melalui koordinasi lintas instansi bersama Bagian Aset, Dinas Sosial, Inspektorat, serta ATR/BPN, Selasa (22/9/2026).
Fajrul mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan untuk membedah persoalan yang menghambat pemanfaatan RPTC, mulai dari status aset, legalitas lahan dan bangunan, hingga pola pengelolaan serta kelembagaannya.
“Koordinasi ini penting untuk mengidentifikasi akar persoalan, khususnya terkait status aset, legalitas lahan dan bangunan, pengelolaan, serta aspek kelembagaan dan pengawasannya,” ujar Fajrul.
Menurutnya, RPTC memiliki fungsi penting dalam mendukung penanganan, perlindungan, pembinaan hingga rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Nunukan.
Karena itu, ia meminta persoalan administratif maupun teknis yang masih menjadi penghambat tidak dibiarkan berlarut-larut.
Fajrul berharap koordinasi lintas instansi tersebut menghasilkan langkah konkret sehingga fasilitas yang telah disiapkan pemerintah dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Harapannya, RPTC ini segera dapat difungsikan sesuai peruntukannya sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Nunukan,” pungkasnya.(*)
RPTC Belum Optimal, Fajrul Panggil Aset, Dinsos, Inspektorat hingga BPN





