TANA TIDUNG, borderterkini.com — Desa Sambungan Selatan, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, mendapat nilai 96 dengan kategori “Istimewa” dalam penilaian perluasan calon percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penilaian tersebut dilakukan langsung melalui kegiatan monitoring dan evaluasi pemenuhan indikator Desa Antikorupsi di Desa Sambungan Selatan, Rabu (23/9/2026).
Capaian nilai 96 menjadi hasil penting dalam proses penilaian tata kelola pemerintahan desa yang menitikberatkan pada penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas dan pencegahan korupsi.
Wakil Bupati Tana Tidung Sabri hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus membacakan sambutan Bupati Tana Tidung. Pemerintah daerah menekankan bahwa komitmen antikorupsi tidak boleh berhenti pada pemenuhan indikator administratif.
Nilai-nilai antikorupsi, kata Sabri, harus diterapkan dalam cara kerja pemerintahan desa dan menjadi kebiasaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Nilai-nilai antikorupsi tidak cukup hanya dipahami sebagai sebuah konsep, tetapi harus menjadi bagian dari cara kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati Tana Tidung yang dibacakan Sabri.
Menurut Pemkab Tana Tidung, capaian Desa Sambungan Selatan tidak seharusnya berhenti sebagai sebuah angka atau penghargaan. Hasil tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi desa lain untuk memperkuat tata kelola dan pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan paling bawah.
Capaian itu juga menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk mempertahankan standar tata kelola yang telah dinilai baik oleh tim KPK.
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berharap Desa Sambungan Selatan dapat menjadi contoh yang bisa ditularkan ke desa-desa lain.
“Capaian Desa Sambungan Selatan diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah prestasi, tetapi dapat menjadi contoh yang dapat ditularkan kepada desa-desa lainnya di Kabupaten Tana Tidung,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutan tersebut.
Dalam proses penilaian, tim pendamping monitoring dan evaluasi pemenuhan indikator Desa Antikorupsi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI turut hadir.
Tim tersebut dipimpin Ketua Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, bersama Desi Aryati Sulastri dan Yasa Latifa Helmi selaku analis pemberantasan tindak pidana korupsi.
Turut hadir Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Utara, Inspektur Kabupaten Tana Tidung, Kepala DSPPPAPMD, DKISP, Camat Tana Lia, Kepala Desa Sambungan Selatan, BPD, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Penilaian ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi dari tingkat desa. Tata kelola pemerintahan, keterbukaan, akuntabilitas serta pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan desa yang berintegritas.
Pemkab Tana Tidung menyampaikan apresiasi kepada KPK, pemerintah desa, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembinaan dan penilaian.
Dengan raihan nilai 96 kategori “Istimewa”, Desa Sambungan Selatan kini membawa beban baru: mempertahankan praktik tata kelola tersebut sekaligus membuktikan bahwa capaian dalam penilaian dapat diterapkan secara konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.(*)
Sambungan Selatan Jadi Calon Desa Antikorupsi, KPK Beri Nilai 96





