NUNUKAN, borderterkini.com – Jajaran pemasyarakatan menggelar ikrar bersama pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan pengutan liar (Halinar) yang dilaksanakan serentak di seluruh UPT pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Lapas Nunukan, Jumat (8/5).
Kepala Lapas Nunukan, Dony Setiawan, menegaskan ikrar tersebut merupakan komitmen nyata yang langsung diikuti dengan penguatan sistem pengawasan di lapangan.
“Ikrar ini bentuk komitmen kami untuk memastikan lapas benar-benar bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Penerapannya, kata dia, melalui sistem pengamanan berlapis yang dimulai dari pintu utama (P2U). Setiap orang yang masuk wajib menjalani pemeriksaan badan tanpa pengecualian.
“Dari pintu depan semua dilakukan penggeledahan badan. Siapapun yang masuk, baik pengunjung maupun petugas, wajib diperiksa,” ujarnya.
Selain pemeriksaan badan, seluruh barang bawaan diperiksa menggunakan alat X-ray untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas.
“Setiap barang bawaan pengunjung dan petugas kami periksa menggunakan X-ray. Ini dilakukan setiap hari, setiap waktu,” jelasnya.
Pengunjung yang membawa handphone diwajibkan menitipkan perangkat di loker khusus sebelum memasuki area dalam lapas. Aturan serupa juga berlaku bagi petugas.
“Pegawai juga tidak diperkenankan membawa handphone ke area yang telah ditentukan. Pembatasan ini berlaku tegas untuk semua,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada pihak yang dikecualikan dari aturan tersebut.
“Petugas juga diperiksa. Bahkan saya sendiri setiap masuk wajib menjalani penggeledahan. Ini komitmen bersama,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan, pelanggaran terhadap komitmen ini akan berujung evaluasi menyeluruh hingga ke jajaran struktural.
“Apabila terjadi pelanggaran, kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, termasuk pejabat struktural hingga kepala lapas,” tegas Dony.
Ia berharap ikrar pemberantasan Halinar ini menjadi momentum penguatan integritas seluruh jajaran pemasyarakatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
Dony tak menampik bahwa penguatan pemberantasan Halinar merupakan atensi serius dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diteruskan ke seluruh UPT pemasyarakatan di Indonesia.
Instruksi tersebut menekankan pentingnya langkah nyata dan terukur untuk memastikan lapas dan rutan benar-benar bersih dari peredaran narkoba, handphone ilegal, maupun praktik penipuan.
Ia menjelaskan, kementerian juga menekankan pentingnya deteksi dini, penguatan integritas petugas, serta pelaksanaan razia dan tes urine secara rutin.
Seluruh langkah tersebut menjadi indikator evaluasi kinerja satuan kerja pemasyarakatan.
“Artinya, keberhasilan menjaga lapas tetap bersih dari Halinar menjadi tanggung jawab bersama dan terus dipantau. Kami di daerah wajib melaksanakan arahan ini secara maksimal,” jelasnya.(*)





