Categories: Kriminal

Tiga WN Malaysia Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

Published by
admin

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> — Tiga warga negara Malaysia dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan ke Rumah Detensi Imigrasi &lpar;Rudenim&rpar; Balikpapan setelah diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian Indonesia&period;<br><br>Ketiganya yakni Mohamad Syafiq bin A Syahrir&comma; Mohamad Takwim bin Abdul Kadir&comma; dan Mohamad Amin&period; Mereka dipindahkan ke Rudenim Balikpapan pada 2 Oktober 2026 untuk menjalani proses penanganan keimigrasian lebih lanjut&period;<br><br>Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan&comma; pemindahan dilakukan sebagai bagian dari tindakan keimigrasian terhadap tiga warga asing yang diduga masuk atau berada di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan&period;<br><br>&&num;8220&semi;Ketiganya telah dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku&comma;&&num;8221&semi; kata Adrian berdasarkan laporan resmi Kantor Imigrasi Nunukan&period;<br><br>Adrian menegaskan&comma; keberadaan warga negara asing di Indonesia tetap harus mengikuti aturan keimigrasian&period; Setiap orang asing wajib memenuhi persyaratan dokumen dan prosedur pemeriksaan ketika masuk maupun berada di wilayah Indonesia&period;<br><br>Dalam kasus ini&comma; ketiga warga Malaysia tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian&period;<br><br>&&num;8220&semi;Dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar dilakukannya penanganan dan pemindahan terhadap ketiga deteni&comma;&&num;8221&semi; ujar Adrian&period;<br><br>Pasal 113 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi&period; Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan&sol;atau denda paling banyak Rp100 juta&period;<br><br>Sementara Pasal 119 ayat &lpar;1&rpar; mengatur ancaman lebih berat bagi orang asing yang masuk dan&sol;atau berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku&period;<br><br>Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta&period;<br><br>&&num;8220&semi;Penanganan terhadap warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan&comma;&&num;8221&semi; tegas Adrian&period;<br><br>Pemindahan ketiga deteni dilakukan dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan speedboat&period; Setibanya di Tarakan&comma; petugas kemudian membawa ketiganya menuju Bandara Juwata untuk melanjutkan perjalanan udara ke Balikpapan&period;<br><br>Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Citilink dan tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan sekitar pukul 12&period;20 WITA&period;<br><br>Setibanya di Balikpapan&comma; ketiga deteni langsung dijemput petugas Rudenim Balikpapan dan dibawa menggunakan kendaraan khusus menuju rumah detensi&period;<br><br>Proses penerimaan tidak berhenti pada serah terima administratif&period; Petugas Rudenim Balikpapan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas&comma; barang bawaan&comma; pemeriksaan tubuh&comma; pengambilan foto serta sidik jari terhadap ketiga deteni&period;<br><br>&&num;8220&semi;Seluruh administrasi dan proses serah terima harus dipastikan lengkap&period; Ini bagian penting dalam penanganan deteni agar proses selanjutnya berjalan sesuai aturan&comma;&&num;8221&semi; kata Adrian&period;<br><br>Setelah seluruh pemeriksaan selesai&comma; ketiganya ditempatkan di ruang detensi dan mendapatkan arahan mengenai tata tertib serta aktivitas selama berada di Rudenim Balikpapan&period;<br><br>Petugas Imigrasi Nunukan kemudian kembali melakukan monitoring pada 3 Oktober 2026&period; Hasil pemantauan menunjukkan ketiga deteni mulai beradaptasi dengan lingkungan Rudenim Balikpapan&period;<br><br>Adrian mengatakan&comma; penanganan terhadap ketiga warga Malaysia tersebut tidak berhenti pada pemindahan&period; Imigrasi juga menyiapkan tahapan lanjutan untuk pemulangan mereka ke negara asal&period;<br><br>&&num;8220&semi;Untuk tindak lanjutnya akan segera diajukan permohonan penerbitan SPC kepada Konsulat Malaysia di Pontianak&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<br><br>Penerbitan SPC atau dokumen perjalanan pengganti tersebut menjadi bagian dari persiapan proses deportasi ketiga warga Malaysia tersebut&period;<br><br>Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak hanya berakhir pada penempatan di Rudenim&period; Setelah seluruh proses administratif dan hukum keimigrasian terpenuhi&comma; ketiganya akan diproses untuk dipulangkan ke Malaysia&period;<br><br>Adrian menegaskan&comma; pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia&comma; khususnya di kawasan perbatasan seperti Nunukan&period;<br><br>&&num;8220&semi;Setiap warga negara asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian&period; Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku&comma;&&num;8221&semi; tegasnya&period;<br><br>Imigrasi Nunukan juga memastikan seluruh rangkaian pemindahan tiga deteni tersebut berlangsung aman dan lancar tanpa kendala berarti&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.