NUNUKAN, borderterkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Tri Wahyuni, kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Nunukan.
Kegiatan ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi ancaman narkoba di wilayah perbatasan.
Dalam pemaparannya, Tri Wahyuni menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Ia menilai, peran keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat,” ujar Tri Wahyuni.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, langkah pelaporan merupakan bentuk kepedulian untuk menyelamatkan generasi muda.
“Jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan. Lebih baik kita mencegah sejak dini daripada menyesal di kemudian hari,” tegasnya.
Tri Wahyuni menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 mengatur berbagai upaya strategis, mulai dari pencegahan, sosialisasi, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, hingga koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Ia juga menyoroti posisi Nunukan sebagai wilayah perbatasan yang memiliki kerentanan terhadap masuknya jaringan peredaran narkoba. Karena itu, edukasi berkelanjutan dinilai menjadi langkah preventif yang harus terus diperkuat.
“Perbatasan memiliki tantangan tersendiri. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat menjadi benteng utama agar lingkungan kita tetap aman dari narkoba,” katanya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pelaporan, program rehabilitasi, serta peran pemerintah desa dalam implementasi perda.(*)





