Layanan Jemput Bola Diserbu UMKM, Penerbitan NIB Lampaui Target

NUNUKAN, borderterkini.com  – Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Nunukan untuk memiliki legalitas usaha terus meningkat. Hal itu tercermin dari tingginya antusiasme masyarakat mengikuti program Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Program layanan jemput bola yang dilaksanakan selama tiga hari, 29 Juni hingga 1 Juli 2026, di UKM Center Nunukan berhasil menerbitkan puluhan Nomor Induk Berusaha (NIB), bahkan melampaui target yang ditetapkan panitia.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kantor Pajak Nunukan untuk mempermudah pelaku usaha mengurus legalitas dalam satu lokasi.

Kepala DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Muktar, mengatakan setiap pelaku usaha yang datang terlebih dahulu diverifikasi apakah telah terdaftar dalam database UMKM. Selanjutnya petugas memastikan kepemilikan NIB dan NPWP, serta langsung memfasilitasi penerbitannya bagi yang belum memiliki.

“Pelaku usaha yang datang kami pastikan terlebih dahulu apakah usahanya sudah masuk dalam database UMKM. Selanjutnya kami cek apakah mereka sudah memiliki NIB dan NPWP. Jika belum, petugas yang kami siapkan langsung membantu proses pendaftarannya di lokasi,” ujarnya, Kamis (2/7).

Menurut Muktar, kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk memperoleh berbagai program pembinaan, bantuan pemerintah, hingga akses pembiayaan.

“Legalitas usaha memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang UMKM mendapatkan dukungan program pemerintah maupun akses permodalan untuk mengembangkan usahanya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, mengatakan layanan terpadu sengaja dihadirkan agar pelaku usaha tidak lagi harus berpindah-pindah instansi hanya untuk mengurus dokumen perizinan.

“Seluruh proses kami hadirkan di satu lokasi sehingga lebih mudah, cepat, dan efisien bagi pelaku UMKM,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga mendukung implementasi Surat Keputusan Bupati mengenai penataan kawasan Wisata Belanja Tanah Merah sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), yang mewajibkan setiap pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha.

“Karena itu kami mendorong sekaligus mewajibkan para pelaku UMKM yang berjualan di Tanah Merah untuk memiliki legalitas usaha yang jelas,” ujarnya.

Antusiasme peserta terlihat sejak hari pertama. Sebanyak 16 pelaku usaha mengikuti pelayanan dan 13 NIB berhasil diterbitkan. Pada hari kedua jumlah penerbitan meningkat menjadi 18 NIB, sehingga target yang dipatok panitia berhasil dilampaui sebelum kegiatan berakhir.

“Alhamdulillah capaian ini sudah melebihi target. Ini menunjukkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha semakin tinggi,” ungkap Mardiana.

Meski layanan jemput bola telah selesai, DKUKMPP memastikan pendampingan pengurusan perizinan tetap tersedia di UKM Center Nunukan pada hari dan jam kerja dengan kapasitas sekitar lima pelaku usaha per hari.

Mardiana juga menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya memfasilitasi kelengkapan administrasi. Sementara keputusan pemberian Kredit Usaha Mikro maupun pembiayaan lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak perbankan.

“Kalau mereka mengajukan Kredit Usaha Mikro, kewenangan sepenuhnya ada di BPD Kaltimtara. Kami hanya membantu melengkapi persyaratan administrasi. Penilaian kelayakan tetap dilakukan oleh pihak bank,” tegasnya.

Melalui program tersebut, Pemkab Nunukan berharap semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta lebih mudah memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan usaha dan naik kelas.(*)

Tinggalkan Balasan