<p><strong>NUNUKAN</strong>, <em>borderterkini.com</em> – Aksi pencurian bermodus pura-pura menjadi pembeli kembali terjadi. Seorang pria berinisial A.F (52) berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan kurang dari 1&#215;24 jam setelah kejadian di Kabupaten Nunukan.<br /></p>



<p>Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 07.23 WITA di Warung Jatim Indah, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat. Korban, Siti Saniyem, kehilangan satu unit handphone milik anaknya dengan kerugian sekitar Rp3 juta.<br /></p>



<p>Kasi Humas Ipda Sunarwan menjelaskan, pelaku datang ke warung dengan berpura-pura sebagai pembeli dan meminta air panas.<br /></p>



<p>“Pelaku sengaja datang berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban. Saat anak korban masuk ke dalam rumah mengambil air panas, pelaku langsung memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil handphone yang berada di atas meja,” jelas Sunarwan.</p>



<p>Menurutnya, aksi pelaku terekam jelas kamera pengawas di lokasi kejadian. Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.</p>



<p>&#8220;CCTV sangat membantu. Dari rekaman tersebut, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan sehingga memudahkan proses pengembangan di lapangan,” tambahnya.</p>



<p>Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan rekaman CCTV, dan memeriksa saksi-saksi.</p>



<p>Tim kemudian melakukan hunting hingga menemukan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan pelaku. Motor tersebut saat itu dikendarai seorang perempuan berinisial R.</p>



<p>“Dari hasil interogasi, perempuan tersebut mengaku motor itu kendaraan sewaan yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku A.F. Dari situlah petugas melakukan pengembangan hingga pelaku berhasil diamankan,” terang Sunarwan.</p>



<p>Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Tanjung, Nunukan Barat, bersama barang bukti handphone milik korban.</p>



<p>Sunarwan menegaskan, keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1&#215;24 jam sejak laporan diterima. Ini bukti komitmen kami memberikan pelayanan cepat dan profesional kepada masyarakat,” tegasnya.</p>



<p>Ia menambahkan, tindakan cepat dilakukan karena kejahatan seperti ini meresahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.</p>



<p>&#8220;Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama pemilik warung atau usaha kecil yang rentan menjadi sasaran kejahatan dengan berbagai modus,” ujarnya.</p>



<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone OPPO A9, sepeda motor Beat Street hitam, pakaian yang digunakan pelaku, helm, sandal, serta rekaman CCTV.<br /></p>



<p>Pelaku kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<br />Sunarwan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal.<br /></p>



<p>“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah, terutama ketika ada orang asing datang dengan alasan tertentu. Pastikan barang berharga tidak diletakkan di tempat terbuka dan manfaatkan CCTV sebagai langkah pencegahan,” pungkasnya.(*)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 170px;height: 24px;" />
 </a>
 </div>
This website uses cookies.