Categories: KriminalNunukan

Pura-pura Jadi Pembeli, Hp Pemilik Warung Disikat, Pelaku Terekam CCTV

Published by
admin

&NewLine;<p><strong>NUNUKAN<&sol;strong>&comma; <em>borderterkini&period;com<&sol;em> – Aksi pencurian bermodus pura-pura menjadi pembeli kembali terjadi&period; Seorang pria berinisial A&period;F &lpar;52&rpar; berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan kurang dari 1&&num;215&semi;24 jam setelah kejadian di Kabupaten Nunukan&period;<br &sol;><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu&comma; 15 April 2026 sekitar pukul 07&period;23 WITA di Warung Jatim Indah&comma; Jalan Bhayangkara&comma; Kelurahan Nunukan Barat&period; Korban&comma; Siti Saniyem&comma; kehilangan satu unit handphone milik anaknya dengan kerugian sekitar Rp3 juta&period;<br &sol;><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kasi Humas Ipda Sunarwan menjelaskan&comma; pelaku datang ke warung dengan berpura-pura sebagai pembeli dan meminta air panas&period;<br &sol;><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku sengaja datang berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban&period; Saat anak korban masuk ke dalam rumah mengambil air panas&comma; pelaku langsung memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil handphone yang berada di atas meja&comma;” jelas Sunarwan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurutnya&comma; aksi pelaku terekam jelas kamera pengawas di lokasi kejadian&period; Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam melakukan penyelidikan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;CCTV sangat membantu&period; Dari rekaman tersebut&comma; kami mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan sehingga memudahkan proses pengembangan di lapangan&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Usai menerima laporan&comma; petugas langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara&comma; mengamankan rekaman CCTV&comma; dan memeriksa saksi-saksi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tim kemudian melakukan hunting hingga menemukan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan pelaku&period; Motor tersebut saat itu dikendarai seorang perempuan berinisial R&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dari hasil interogasi&comma; perempuan tersebut mengaku motor itu kendaraan sewaan yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku A&period;F&period; Dari situlah petugas melakukan pengembangan hingga pelaku berhasil diamankan&comma;” terang Sunarwan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Tanjung&comma; Nunukan Barat&comma; bersama barang bukti handphone milik korban&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sunarwan menegaskan&comma; keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1&&num;215&semi;24 jam sejak laporan diterima&period; Ini bukti komitmen kami memberikan pelayanan cepat dan profesional kepada masyarakat&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; tindakan cepat dilakukan karena kejahatan seperti ini meresahkan masyarakat&comma; khususnya pelaku usaha kecil&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat&comma; terutama pemilik warung atau usaha kecil yang rentan menjadi sasaran kejahatan dengan berbagai modus&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam pengungkapan kasus ini&comma; polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti&comma; antara lain satu unit handphone OPPO A9&comma; sepeda motor Beat Street hitam&comma; pakaian yang digunakan pelaku&comma; helm&comma; sandal&comma; serta rekaman CCTV&period;<br &sol;><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pelaku kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP&period;<br &sol;>Sunarwan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal&period;<br &sol;><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah&comma; terutama ketika ada orang asing datang dengan alasan tertentu&period; Pastikan barang berharga tidak diletakkan di tempat terbuka dan manfaatkan CCTV sebagai langkah pencegahan&comma;” pungkasnya&period;&lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-alignleft">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 170px&semi;height&colon; 24px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div>

admin

This website uses cookies.